Virus Corona
Update Virus Corona Ambon: Jumlah Muat Penumpang Angkot Dibatasi, Jika Melanggar?
Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perhubungan resmi membatasi jumlah muat penumpang pada Angkutan Kota yang beroperasi di Ambon karena corona
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Helmy
TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Perhubungan resmi membatasi jumlah muat penumpang pada Angkutan Kota yang beroperasi di Ambon.
Hal ini ditandai dengan sosialisasi kepada para pengemudi angkot di Terminal Mardika pada Senin (23/3/2020).
Langkah ini diambil pemerintah Kota menyusul dengan ditetapkan Ambon Tanggap Darurat Non Bencana Alam, dengan satu kasus positif corona.
Sekaligus upaya pencegahan kemungkinan penyebaran virus corona di angkutan umum.
• Hasil Tracing Pasien Positif Corona di Ambon, 100 Orang Berpotensi Terpapar Covid-19
Sosialisasi ini dipimpin langsung Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Robby Sapulette.
Ia urun untuk menemui para pengemudi angkot di Terminal Mardika.
Robby menyampaikan mulai hari ini pengemudi angkutan kota harus membatasi jumlah penumpang.
DIketahui, awalnya jumlah penumpang abgkot yakni dari 11 penumpang, kini menjadi 6 penumpang.

Dengan rincian, 2 penumpang di bangku pendek, 3 di bangku panjang dan 1 penumpang di bangku depan samping pengemudi.
Robby mengaku dengan adanya kebijakan ini secara langsung mengurangi pendapatan para pengemudi angkot.
Untuk itu pemerintah Kota juga mengambil kebijakan untuk para pemilik kendaraan agar uang setoran dari pengemudi angkot di potong 50 persen.
"Secara langsung pendapatan pasti berkurang, untuk itu Pemerintah kota memastikan uang setoran pengemudi kepada pemilik kendaraan di potong 50 persen sesuai dengan kebijakan pembatasan jumlah penumpang", terangnya saat ditemui TribunAmbon.com pada Terminal Mardika usai lakukan sosialisasi.
Menurutnya jika ada pemilik kendaraan yang tidak mematuhi aturan yang dikeluarkan itu, maka ijin trayek dari pemilik kendaaraan bisa dicabut.
Dirinya juga mengingatkan bagi para pengemudi agar tidak menaikkan harga angkutan ataupun menambah jumlah dari ketentuan yang telah ditetapkan, jika kedapatan Surat Izin Mengemudi akan disita.
"Jika ada kedapatan pemilik kendaraan yang melanggar makan izin trayek akan di tarik, untuk itu kita tetap akan lakukan razia rutin gabungan seluruh petugas juga melibatkan unsur TNI Polri, agar tidak ada kendaraan yang membandel" terangnya.
Robby mengaku Hal yang sama juga berlaku pada pengemudi speed boat jurusan Mardika- Kota jawa dimana sebelumnya jumlah penumpang bisa mencapai 14 sampai 16 penumpang sekali penyebrangan, kini dibatasi hanya 8 penumpang.
"Bukan hanya pada angkutan kota, speed boat penyebrangan Mardika Kota Jawa juga di batasi Penumpangnya" ungpanya.
Sementara itu Andre pengemudi angkot jurusan Mardika Talake mengatakan, dirinya tetap akan mengikuti setiap kebijakan yang diputuskan Pemerintah.
Menurutnya apa yang diakukan Pemerintah tentu mempunya alasan dan tujuan yang baik warga Kota Ambon, untuk itu dirinya tetap mendukung.
"Yah tetap saya dukung, apalagi ini tentang korona, jadi tetap ikuti kebijakan yang ada" katanya
Andre mengatakan meski demikian dia berharap apa yang dialakukan Pemerintah harus berpihak kepada masyarakat.
"Saya harap kebijakan pemerintah harus berpihak kepada rakyat kecil" tegasnya. (*)