Berikut Rincian Besaran Denda jika Terlambat Melaporkan SPT
Batas akhit pengisian Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yaitu pada 31 Maret 2020. Simak besaran denda jika terlambat mengisi laporan!
TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah mewajibkan warga negara Indonesia bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang memiliki penghasilan sendiri untuk segera melakukan pengisian Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum 31 Maret 2020.
Namun, sebelum melakukan pengisian terlebih dahulu persiapkan kode e-FIN Pajak, fotokopi KTP, dan fotokopi NPWP.
Kode EFIN Pajak bisa didapatkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk nantinya diproses oleh petugas.
Proses laporan SPT dapat dilakukan melalui E-Filing dengan mengakses laman resmi DJP Online djponline.pajak.go.id
Untuk batas akhir pengisian laporan SPT Tahunan PPh 2019 wajib pajak pribadi yaitu pada 31 Maret 2020.
Dilansir online-pajak.com, berikut cara mengisi SPT Pajak secara online:
1. Pastikan Anda sudah mendapatkan kode EFIN.
2. Siapkan fotokopi KTP dan NPWP
3. Kunjungi laman DJP Online
4. Masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang sudah didapat.
5. Isi kode keamanan yang disediakan, kemudian klik tombol verifikasi.
6. Cek email Anda dan klik tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan melalui email.
7. Setelah melakukan registrasi, simpan kode EFIN di tempat yang aman agar tidak hilang.
8. Persiapkan lima hal berikut untuk mempermudah pengisian SPT:
- Alamat email pribadi.
- Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja).