Viral
Fakta Erlinda dan Bayinya Tewas Setelah Ditabrak, Polisi Sebut Pelaku telah Keluar Uang Rp 70 Juta
Setelah ditelusuri, peristiwa itu terjadi di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah Jakarta Barat, Sabtu (22/2/2020).
Penulis: sinatrya tyas puspita | Editor: sinatrya tyas puspita
Mobil juga sempat menabrak suami korban yang berada di atas motor.
Apes, korban terseret ke tengah mobil lalu terjepit ke tiang listrik.
Mobil terhenti setelah menabrak tiang listrik.
Suami korban syok dan sempat memukul kaca mobil berkali-kali
Menurut informasi, korban dan bayi dalam kandungan meninggal dunia.
Padahal suami istri tersebut sudah mendambakan bayi yang sudah ditunggu selama 7 tahun.
2. Pelaku tak ditahan
Wanita yang menabrak perempuan hamil berinisial ER (26) hingga meninggal dunia saat ini sudah tak lagi ditahan oleh aparat kepolisian.
Polisi memberikan penangguhan penahanan kepada Firda Meisari, pengendara Toyota Rush yang menabrak wanita hamil hingga tubuhnya terjepit tiang listrik.
Pelaku sempat ditahan selama empat hari oleh pihak kepolisian.
Namun kini pelaku tersebut dapat menghirup udara bebas.
Hal itu terjadi karena pengajuan penangguhan penahanan Firda Meisari dikabulkan oleh polisi, pada Kamis (27/2/2020).
"Tersangka dilakukan penangguhan penahanan," kata Kepala Unit Kecelakaan dan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat AKP Teguh saat dikonfirmasi Jumat (28/2/2020).
Ia sempat terancam akan dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.