Sakit Hati Lamarannya Dibatalkan, Pria Ini Sebar Video Mesumnya di Akun Medsos Mantan Pacar

Sakit hati lamarannya dibatalkan secara tiba-tiba, pria di lamongan sebar video mesum bersama mantan pacarnya di akun medsos si wanita.

Editor: Fitriana Andriyani
SURYA.co.id/Hanif Manshuri
Tersangka M Fery Setiawan dan barang bukti yang berhasil diamankan ditunjukkan Kapolres Lamongan, AKBP Harun, Senin (24/2/2020) 

Bahkan rencana lamaran yang tinggal beberapa minggu lagi, tidak menjadi pertimbangan korban.

Nah, ternyata korban beralih cintanya ke laki - laki lain dan meninggalkan pelaku. Karuan saja, pelaku merasa tersinggung dan sakit hati terhadap korban, sebab telah memutuskan cintanya bahkan membatalkan rencana lamarannya.

Viral Pasangan Tertangkap Mesum di Gunung, Fiersa Besari: Pelakunya Dipermalukan Jauh Lebih Salah

Ambil Sim Card Korban

Tersangka F semakin naik pitam hingga membuat rencana jahat untuk menghancurkan nama Hariati lewat Facebook.

Upaya F untuk membujuk kembali H tidak berhasil dan yang memicu kemarahannya lebih adalah H telah berpindah hati.

Sejurus kemudian, pada Jumat (17/1/2020) dini hari mengunggah video mesum itu ke akun Facebook HA (inisial).

Sebelum mengunggah ke akun Facebook tersebut, F melakukan siasat bertemu dengan korban dan saat dalam perbincangan, pelaku marampas ponsel korban.

"Saya ambil sim cardnya dan saya masukkan ke HP saya," katanya.

Cara itulah yang kemudian memudahkan F untuk mengunggah video mesum ke akun Facebook korban.

Seolah korban sendiri yang mengunggahnya.

Tak hanya cara itu, tersangka juga menscreenshoot video mesum itu menjadi 5 bagian.

Kapolres Lamongan, AKBP Harun didampingi Kasat Reskrim, AKP David Manurung dikonfirmasi Surya.co.id, Senin (24/2/2020) mengatakan, pelaku sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik.

Bunyinya: "Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menyebarkan, menyiarkan, atau menyediakan, atau mempertontonkan, memiliki, menyimpan dan memproduk pornografi dijerat pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik dan atau pasal 29 atau pasal 32 UU RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi".

"Ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara, maksimal 12 tahun penjara," kata Harun seraya menambahkan tersangka juga dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP tentang perampasan.

Melihat fenomena tersebut, Harun mewanti - wanti siapapun masyarakatnya untuk berpegang pada agama.

" Itu bukti kalau melanggar agama dan norma. Makanya jangan menjalani apa yang telah dilarang agama," kata Harun.

(Surya.co.id/Hanif Manshuri)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul VIDEO Muda-mudi Lamongan Berzina Viral di Facebook, Pelaku Sakit Hati Lamaran Dibatalkan Mendadak.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved