Pemuda 17 Tahun Cabuli 6 Perempuan hingga Satu Korban Hamil, Selalu Gunakan Modus yang Sama

IS diketahui merupakan warga Gondikusuman, Yogyakarta yang memancari enam perempuan hingga mengajak mereka berhubungan badan.

Editor: Fitriana Andriyani
thestar.com.my
IS diketahui merupakan warga Gondikusuman, Yogyakarta yang memancari enam perempuan hingga mengajak mereka berhubungan badan. 

"Ada lima korban lainnya. Tapi belum melapor polisi," tambah Eko.

Kendati demikian, 5 perempuan lainnya diketahui belum melapor ke polisi terkait perbuatan IS.

Video Pria Cabuli Gadis 9 Tahun, Pelaku Sempat Sembunyi hingga Akhirnya Menyerahkan Diri

Alasan Pria Warga Jombang Bisa Perkosa dan Cabuli 9 Perempuan, Cemburu?

Kasus Serupa: Siswi SD Diperkosa 8 Pemuda

Polisi menangkap delapan orang pemuda karena memperkosa seorang siswi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.

Dalam aksinya, pelaku membuat korban mabuk dengan lem cap kambing.

Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga mengatakan, para pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari keluarga korban.

Para pelaku berinisial AN (21), RP (18), HD (20), AM (18), FK (15), DO (17), ZU (17) dab RS (14).

"Para pelaku ditangkap Polsek Tualang pada Selasa (14/1/2020), berdasarkan barang 1 helai baju kaos, 1 helai celana, 1 helai bra milik korban," kata Dedek dalam keterangan tertulis pada Kompas.com, Sabtu (18/1/2020).

Dia mengatakan, para pelaku melakukan hubungan badan secara bergantian terhadap korban di sebuah GOR di Kecamatan Tualang, Jumat (10/1/2020) lalu.

Sebelum diperkosa, korban yang masih berusia 14 tahun itu diberi lem cap kambing agar mabuk.

"Setelah korban mabuk, para pelaku melakukan hubungan badan dengan korban," kata Dedek.

Kasus itu terungkap setelah korban bercerita kepada orangtuanya.

Tak terima anaknya jadi korban pencabulan, para pelaku dilaporkan ke Polsek Tualang.

"Setelah mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan dan hasilnya delapan orang pelaku dapat diamankan," sebut Dedek.

Delapan pelaku, tambah dia, saat ini menjalani pemeriksaan di Polsek Tualang.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Uau RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 1 ke 3 UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tutup Dedek.

(Tribunjakarta.com/Kurniawati Hasjanah)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Rayuan Maut Pemuda 17 Tahun di Yogyakarta Cabuli 6 Perempuan, Satu Korban Hamil 5 Bulan.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Mengendalikan Harga Daging Ayam

 

Harumnya Hilirisasi Kemenyan

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved