Viral Seorang Adik Hamili Kakak Kandung hingga Tega Buang Bayinya, Ini Kata Psikolog
SHF ibu kandung bayi tersebut, ironisnya, bayi tersebut merupakan hasil hubungan sedarah SHF dengan adik kandungnya, IK, yang masih berusia 13 tahun.
Hendri mengatakan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus itu dengan melakukan otopsi terhadap bayinya.
"Kita menunggu hasil otopsi rumah sakit terhadap bayi yang dibuangnya," kata Hendri.
Diketahui sebelumnya, kasus tersebut berawal dari penemuan mayat bayi yang baru berumur hitungan hari oleh warga di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (16/2/2020).
SHF mengaku kepada polisi hamil seusai melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya.
Hubungan sedarah diakuinya terjadi sekitar bulan Juli-Agustus 2019 lalu.
Kemudian pada Jumat (14/2/2020) sekira pukul 14.00 WIB, SHF melahirkan anak laki-laki saat buang air besar di dekat rumahnya.
Polisi pun menetapkan SHF sebagai tersangka.
SHF dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi SMA Ditangkap karena Buang Bayi Hasil Hubungan Sedarah dengan Adiknya".
(Tribunnews.com/Wahyu GP) (Kompas.com/Perdana Putra)