Abash Beberkan Perlakuan Para Napi pada Lucinta Luna, Ternyata Banyak yang Ngefans: Aslinya Cantik
Abash alias Diah Ayu Ashari beberkan perlakuan para narapidana (napi) terhadap kekasihnya, Lucinta Luna saat di tahanan, ternyata banyak yang ngefans.
"List-list-nya ya, tadi barusan dia nulis list," jawab Abash sembari menunjukkan kertas berisi permintaan Lucinta.
Feni kemudian membacakan beberapa barang yang menjadi permintaan Lucinta selama menjalani penahanan.
"Gunting kuku, softlense nomer 8 warna kuning dan hitam, bedak, semua wig, body lotion, camilan, kutek, mukena, sajadah, bulu mata, baju pendek kaos.
Celana pendek, bantal guling, kaca mata LV pink, jam tangan, topi, shower puff, skincare komplit " kata Feni membacakan sebagian list Lucinta.
• Kuasa Hukum Rilis Video Lucinta Luna saat Depresi Minta Penenang, Mengerang dengan Suara Laki-laki
• Terungkap Ekspresi Lucinta Luna saat Depresi, Milano Lubis: Gunakan Obat saat Sudah Stres Banget
Tak hanya memberitahu perihal permintaan Lucinta, Abash juga membeberkan perlakuan sesama napi kepada sang kekasih.
"Dia sama teman-teman tahanan lainnya gimana? cerita nggak dia?," tanya Feni.
"Cerita, pas pertama kali udah sama tahanan, pada banyak yang ngefans juga ternyata, aslinya cantik ya, terus cerita kalian kenapa kok bisa di sini.
Baik semua tahanan yang ditemuin, dia cerita begitu," terang Abash.

Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka setelah urine-nya positif mengandung benzo.
Ia pun terancam Pasal 62 juncto 71 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kekasih Abash itu pun terancam hukuman 4 tahun penjara.
Melotot Tajam & Mengerang Kesakitan, Video Lucinta Luna Ketika Tak Minum Obat Penenang Terungkap
Kini, Lucinta Luna telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus psikotropika yang menjeratnya.
Baru-baru ini tim kuasa hukum Lucinta Luna akhirnya menggelar konferensi pers untuk memberikan keterangan lengkap atas kasus yang menjerat seteru Gebby Vesta tersebut.
Menurut tim pengacara, Lucinta Luna mengonsumsi psikotropika untuk meredakan depresi.
