Kabar Artis

Hadapi Kasus Ikan Asin, Sonny Septian Sebut Fairuz Mengalami Stress Akut

Sonny Septian, suami dari Fairuz A Rafiq mengungkapkan kondisi sang istri yang dikabarkan telah alami stress akut setelah datang ke psikolog.

KOMPAS.com/Revi C Rantung
Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian saat mendatangi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020). 

TRIBUNAMBON.COM - Suami dari Fairuz A Rafiq, Sonny Septian mengungkapkan kondisi sang istri yang dikabarkan sempat datangi psikolog.

Pernyataan itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Selasa (4/2/2020).

Sonny menyampaikan, sempat menemani Fairuz untuk mengunjungi seorang psikolog.

Kemudian, psikolog tersebut menyampaikan tingkat stres Fairuz telah masuk pada tingkat yang akut.

Sonny menambahkan, keadaan Fairuz saat ini akan berbahaya apabila hanya dibiarkan saja.

Fairuz diketahui membutuhkan sebuah pengobatan serta harus berada di lingkungan yang menurutnya aman dan nyaman.

Sonny Septian sebut sang istri kini alami stres akut setelah menjadi saksi di persidangan trio ikan asin.
Sonny Septian sebut sang istri kini alami stres akut setelah menjadi saksi di persidangan trio ikan asin. (Tangkap layar kanal YouTube KH Infotainment)

"Aku dateng dan nemenin dia, psikolog sih bilang kalau ini udah termasuk ke dalam stres akut," terang Sonny.

"Dan kalau dibiarkan pastinya akan berbahaya."

"Makannya ini Fairuz butuh heal, dia butuh juga berada di zona yang aman," imbuhnya.

Sonny menuturkan, keadaan Fairuz telah membaik.

Hal tersebut dikarenakan Fairuz mampu menceritakan semua perasaan yang ada pada dirinya.

Meski demikian, Sonny mengatakan harus ada cara lain agar kondisi Fairuz dapat lebih stabil.

"Nah itulah makannya ketika dia cerita ngeluarian keluh kesahnya, Alhamdulillah sekarang keadaannya lebih baik," jelas Sonny.

"Tapi kata psikolognya, ini nggak bisa cuma begini aja, harus ada cara lain untuk menenangkan diri," lanjutnya.

Diketahui, Fairuz alami stres setelah menjadi saksi dalam persidangan trio ikan asin atas kasus pencemaran nama baik.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved