CPNS 2019

Berikut Nilai Ambang Batas Tes SKD CPNS 2019: Ada TKP, TIU, dan TWK

Untuk bisa lolos ke tahapan selanjutnya, peserta SKD harus mendapatkan nilai yang berada di atas ambang batas SKD CPNS 2019.

TribunWow/Rusinta Mahayu
CPNS 2019 

1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur.

2) Peserta yang melanggar ketentuan/tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.

Berikut 9 alur SKD CPNS 2019:

1. Peserta datang 60 menit sebelum jadwal ujian.

2. Verifikasi menunjukkan KTP dan kartu ujian.

3. Peserta menyimpang barang bawaan ke dalam loker yang telah disiapkan.

Peserta hanya diperbolehkan membawa KTP dan kartu ujian ke dalam ruang CAT.

4. Registrasi dan pemberian PIN peserta oleh instansi.

5. Body checking.

6. Peserta di ruang tunggu dan melihat video tutorial pengoperasian CAT.

7. Peserta memasuki ruang CAT dan mengerjakan soal CAT.

8. Nilai akan ditampilkan di monitor publik.

(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul POPULER: Lolos SKD CPNS 2019 Harus Penuhi Nilai Ambang Batas Minimal, Ada TKP, TIU, dan TWK

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved