Minggu, 19 April 2026

Polisi Gelar Perkara Kasus Kematian Lina Hari Ini, Hasil Autopsi akan Diumumkan Besok

Polisi akan mengumumkan hasil autopsi jenazah Lina Jubaedah, mantan istri Sule, pada Jumat (31/1/2020) besok.

Editor: Fitriana Andriyani
Insertlive
Polisi akan mengumumkan hasil autopsi jenazah Lina Jubaedah, mantan istri Sule, pada Jumat (31/1/2020) besok. 

TRIBUNAMBON.COM - Polisi akan mengumumkan hasil autopsi jenazah Lina Jubaedah, mantan istri Sule, pada Jumat (31/1/2020) besok.

Pengumuman tersebut nantinya dikoordinasikan Polda Jawa Barat dengan Kapolresta Bandung.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Saptono Erlangga.

"Insya Allah besok Jumat, kordinasi dengan Kapolrestabes Bandung," ujar Saptono Erlangga di Bandung, Kamis (30/1/2020), dikutip dari TribunJabar.id.

Hasil Autopsi Jenazah Lina akan Segera Terungkap, Tepat Hari Ini Polisi Gelar Perkara

Laboratorium Forensik Mabes Polri juga telah menyerahkan hasil autopsi ke Satreskrim Polrestabes Bandung pekan lalu.

Sehingga, Kamis hari ini Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan gelar perkara.

"Anggota Satreskrim Polrestabes Bandung sedang gelar perkara," ujar Saptono Erlangga.

Dalam gelar perkara tersebut, polisi menyertakan bukti rekaman CCTV di rumah Lina, keterangan saksi dan hasil autopsi jenazah Lina.

Diketahui, gelar perkara diatur pada Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Detik-detik Lina Ambruk Terekam Kamera CCTV Rumah, Teddy: Saya Langsung Bawa Tabung Oksigen

Rizky Febian laporkan kejanggalan kematian Lina ke polisi.
Rizky Febian laporkan kejanggalan kematian Lina ke polisi. (Kolase TribunNewsmaker - YouTube Putri Delina/Tribun Jabar Mega Nugraha)

Rencana Pengumuman Hasil Autopsi Lina Jubaedah

Diberitakan sebelumnya, Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, proses autopsi jenazah Lina pada Kamis (9/1/2020) hingga saat ini, berjalan dengan lancar.

“Cukup lancar, dari bongkar makam sampai pelaksanaan autopsi sekitar 4 jam,” kata Saptono Erlangga, dikutip dari Grid.ID, Minggu (26/1/2020).

Dalam prosedur proses autopsi, perlu dilakukan tahap pemeriksaan racun dalam tubuh jenazah.

Pemeriksaan racun wajib dilakukan terhadap kematian yang diduga tidak wajar.

“Prosedur autopsi, semua menjadi penyebab kematian tidak wajar dilakukan pemeriksaan,” jelas Saptono.

Terungkap Alasan Mendiang Lina Jatuh Cinta pada Teddy Pardiyana hingga Rela Ceraikan Sule

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved