Soal Pelajar Bunuh Begal di Malang, Hotman Paris Beberkan Pernyataan Jaksa Agung

Kegembiraannya justru berasal dari kabar baik soal nasib ZA, siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Malang yang bunuh begal untuk melindungi pacarnya.

Kolase Sripoku.com/Surya Malang/Instagram @hotmanparisofficial
Pelajar Ini Bunuh Begal yang Perkosa Pacarnya, Diancam Hukuman Seumur Hidup, Ini Reaksi Hotman Paris 

Ajak Pengacara Bertemu Hotman

Sebelumnya, Hotman yang mengetahui tentang kasus tersebut berjanji untuk membantu kuasa hukum pemuda bunuh begal di Malang.

Dirinya mengajak kuasa hukum pemuda bunuh begal di Malang itu untuk bgertemu dan konsultasi dengannya di Jakarta.

Sebab, tidak hanya akan memberikan pencerahan atas kasus pemuda bunuh begal di Malang, Hotman berjanji akan menyuarakan kasus tersebut hingga tingkat nasional. 

"Yok seluruh Rakyat bersuara! Mohon Tim Kuasa Hukumnya hub Hotman utk tukar pikiran!," tulis Hotman

"Hotman tdk bisa ke Malang karena penuh sidang dan tv shooting tapi Hotman akan membawa issue ini ke forum nasional," tambahnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa pemuda bunuh begal di Malang itu bermula ketika ZA dan sang pacar beboncengan melintasi sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Minggu (8/9/2019) malam.

Ketika itu, ZA dan pacarnya dihadang oleh begal yang akan merampas barang serta motornya.

Namun, begal-begal tersebut ternyata juga menginginkan pacar ZA untuk melayani nafsu mereka.

“ZA Minggu malam sama pacarnya di areal tebu. Tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang naik sepeda motor. Ceritanya mau dibegal.”

“Saya hanya punya ini (kata ZA kepada korban). Ya sudah kalau gitu pacarnya saya pakai tiga menit (kata korban kepada ZA). Sempat ada ucapan itu,” kata Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada Kompas.com, Rabu (11/9/2019).

Karena tak terima, ZA pun mengambil pisau di jok motornya.

Baku hantam pun tak dapat dihindari hingga membuat seorang begal, Misnan, ditemukan tewas pada Senin (9/9/2019).

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved