Situs Pengadilan Negeri Kepanjen Diretas, Ada Pesan soal Kasus Siswa yang Dihukum karena Bunuh Begal
Ketika dibuka, situs terpampang tulisan "Hacked By Limit(Ed)&4LM05TH3V;!L. Ngebela diri kok dipenjara. Begal dibela pelajar dipenjara."
TRIBUNAMBON.COM - Situs www.pn-kepanjen.go.id sedang diretas, Minggu (19/1/2020). Tampilan website milik Pengadilan Negeri Kepanjen itu tampak berbeda dari biasanya
Ketika dibuka, laman situs terpampang tulisan "Hacked By Limit(Ed)&4LM05TH3V!L."
Ada juga tulisan yang berbunyi, "Ngebela diri kok dipenjara. Begal dibela pelajar dipenjara
Hukum sobat gurun emang beda!".
• Penyebab Siswa Bunuh Begal di Malang Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun, Bela Pacar Hendak Diperkosa
• Fakta Terbaru ZA Tak Terima Pacarnya Hendak Diperkosa Lalu Bunuh Begal, Tetap Bersekolah
• Tak Terima Pacarnya Mau Digilir 3 Menit, Pelajar di Malang Bunuh Begal di Kawasan Ladang Tebu

Dari kalimat yang tertuang, disebut-sebut tulisan tersebut ada kaitannya dengan kasus yang mendera ZA.
ZA adalah pelajar asal Gondanglegi, Kabupaten Malang yang terjerat kasus pembunuhan begal.
Hingga kini, belum ada konfirmasi dari Pengadilan Negeri Kepanjen atas kasus ini.
Belum diketahui siapa yang bertanggung jawab atas peretasan situs tersebut.
Kasus yang dihadapi ZA, pelajar SMA asal Gondanglegi, Kabupaten Malang kian menarik perhatian, bahkan juga menarik respon para peretas yang meretas situs resmi Pengadilan Negeri Kepanjen, MInggu (19/1/2020).

Pelajar ZA sendiri akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kepanjen,Senin (19/1/2020).
Sidang tersebut membahas kasus matinya seorang begal oleh ZA beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum ZA, Bhakti Riza mengatakan, agenda sidang lanjutan adalah pemeriksaan keterangan para saksi.
• Detik-detik Kecelakaan Bus di Ciater Subang: Tak Dengar Teriakan Penumpang, Saksi Mengira Bus Kosong
• Kapal Pengangkut 25 Drum Avtur Sepekan Hilang Kontak di Laut Maluku, Tim SAR Kerahkan Pesawat
Dalam sidang sebelumnya, eksepsi yang diajukan pihak Bhakti, sempat ditolak oleh Majelis Hakim.
"Kami berencana membawa saksi ahli pidana anak. Kami akan menerangkan lebih jelas terkait kronologi yang terjadi. Sudah kami komunikasikan dengan saksi ahli itu," beber Bhakti ketika dikonfirmasi.
Pada sidang perdana, ZA didakwa pasal berlapis. Ada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.