Beredar Surat Pengajuan Ganti Kelamin Muhammad Fatah ke Ayluna Putri, Benarkah Milik Lucinta Luna?

Beredar surat permohonan ganti kelamin Lucinta Luna kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Editor: Fitriana Andriyani
Kolase Sripoku
Beredar Surat Pengajuan Ganti Kelamin Muhammad Fatah ke Ayluna Putri, Benarkah Milik Lucinta Luna? 

TRIBUNAMBON.COM - Inikah akhir kebohongan Lucinta Luna sebagai wanita? setelah selama ini selalu menuai kontroversi.

Hal ini sejalan dengan beredarnya surat permohonan ganti kelamin Lucinta Luna kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Tidak hanya itu surat kontrak kerja Lucinta Luna juga beredar dan tertulis nama Muhammad Fatah di dalamnya. 

Hal ini seolah benar menunjukkan bila Lucinta Luna merupakan seorang transgender.

Totalitas Lucinta Luna Nyanyi Ngesot dan Split di Lantai, Demi Disawer Uang 5 Ribu Sampai 50 Ribuan
Lucinta Luna (Instagram @lucintaluna)

Melansir dari instagram @rumpii_asiik, surat kontrak kerja milik Lucinta Luna tersebut pertama kali diposting oleh akun instagram bernama @mami_isa_zega.

Dalam kontrak kerja itu tertulis sebuah perjanjian kerja sama artis pada tanggal 20 Oktober 2018 lalu.

Tak hanya Lucinta Luna, kontrak kerja tersebut juga ditandatangani oleh owner Indonesia Management Artis yakni Adrena Isa Zega.

Dari perjanjian kerja tersebut, tampaknya Lucinta Luna bersedia mengikuti aturan kontrak kerjanya.

Terbukti di akhir surat, Lucinta Luna terlihat memberikan tanda tangannya tanda setuju.

Namun, bukan itu yang menjadi sorotan warganet, melainkan biodata milik Lucinta Luna.

Pasalnya, dalam surat kontrak kerja Lucinta Luna itu, terlihat jelas bila kekasih Abash ini berjenis kelamin laki-laki.

Bahkan, nama Lucinta Luna pun menjadi nama samaran dari nama aslinya yakni Muhammad Fatah.

Tanda tangan Lucinta Luna di surat kontrak perjanjian kerja
Tanda tangan Lucinta Luna di surat kontrak perjanjian kerja (Instagram via Sripoku)

Sebelumnya, tak hanya surat kontrak kerja Lucinta Luna yang tersebar di sosial media.

Di tahun 2018 surat bila dirinya melakukan pengubahan jenis kelamin dari laki-laki ke wanita juga pernah terungkap ke publik.

Dalam surat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat bernomor 733/Pdt.P/2016/PN Jkt.Brt tersebut berisikan pengubahan jenis kelamin Muhammad Fatah dari pria menjadi wanita dengan nama Ayluna Putri.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved