Kasus Jiwasraya

Dugaan Korupsi Jiwasraya Capai Titik Terang, Berikut Fakta Penetapan Tersangka hingga Respons Jokowi

Setelah melakukan penyidikan sejak 17 Desember 2019, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Penulis: sinatrya tyas puspita | Editor: Fitriana Andriyani
KONTAN/Cheppy A. Muchlis
Ilustrasi Jiwasraya 

TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai titik terang pada Selasa (14/1/2020).

Setelah melakukan penyidikan sejak 17 Desember 2019, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Tak hanya itu, para tersangka dalam kasus yang diprediksi merugikan negara sekitar Rp 13,7 triliun tersebut pun langsung ditahan.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikut fakta-fakta soal penetapan tersangka, penahanan yang dilakukan Kejagung, hingga respons Presiden Jokowi terkait kasus Jiwasraya yang dirangkum TribunAmbon dari Kompas.com. 

1. Lima tersangka

Kejagung menetapkan lima orang tersangka yang langsung ditahan.

"Telah dilakukan penahanan terhadap lima orang tersangka," ujar Adi di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa.

Kelima orang tersebut yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Kelima orang tersebut dipanggil Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi, Selasa kemarin.

Namun, Benny Tjokro dan lima orang lainnya sudah mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan diborgol ketika keluar.

Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, menggunakan rompi tahanan, Selasa (14/1/2020)
Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, menggunakan rompi tahanan, Selasa (14/1/2020) (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Mulan Jameela akan Diperiksa Polda Jawa Timur, Staf Khusus Presiden Sebut Tak Perlu Izin Presiden

2. Ditahan 20 hari ke depan

Adi menuturkan bahwa kelima orang tersebut ditahan selama 20 hari ke depan.

"(Ditahan) sejak hari ini sampai 20 hari ke depan," ucap Adi.

3. Ditempatkan di rutan berbeda

Kelimanya ditahan di rumah tahanan (rutan) yang berbeda-beda.

Diketahui, tersangka Benny Tjokro ditahan di Rutan Salemba Cabang KPK.

Kemudian, Hendrisman Rahim ditahan di Rutan Guntur, sedangkan Heru Hidayat ditahan di Rutan Kejagung.

Syahmirwan akan mendekam di Rutan Cipinang dan Harry Prasetyo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adi tak merinci alasan pemisahan tersebut. Ia hanya menuturkan bahwa langkah itu diambil demi kepentingan pemeriksaan.

"Ada beberapa pertimbangan, tentu untuk kepentingan pemeriksaan," kata Adi.

Fakta Kedekatan Luna Maya dan Ryochin, Berawal dari Komentar Maia Estianty

4. Apa peran para tersangka?

Ketika ditanya mengenai peran kelima tersangka, Adi enggan menjawab.

Menurut Adi, ia belum dapat membeberkan peran masing-masing tersangka karena proses investigasi masih berlangsung.

"Kita masih tahap penyidikan, kami tidak mungkin menjelaskan peran masing-masing. Itu kan masih strategi kami," ungkap Adi.

Adi juga belum merinci alat bukti apa saja yang menggiring kelima orang tersebut menjadi tersangka.

Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo keluar menggunakan rompi tahanan berwarna merah jambu saat keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020)
Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo keluar menggunakan rompi tahanan berwarna merah jambu saat keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020) (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

5. Kuasa hukum tersangka kecewa dan kaget

Kuasa hukum Benny Tjokro, Muchtar Arifin, merasa kecewa dengan penahanan terhadap kliennya.

Muchtar juga merasa janggal dengan penetapan status tersangka dan penahanan terhadap kliennya itu.

"Bagi saya itu aneh, saya enggak ngerti apa alat buktinya," ungkap Muchtar di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa.

Ia mengaku belum mengetahui lebih lanjut peran kliennya dalam kasus tersebut.

Menurut pengakuan Muchtar, pihak Kejagung belum memberikan penjelasan mengenai keterlibatan kliennya.

"Saya belum tahu, enggak ada penjelasan dari tim (Kejagung)," tutur dia.

Di sisi lain, kuasa hukum Heru Hidayat, Soesilo Aribowo, juga mengaku kaget dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya.

Soesilo mengaku belum dapat menjelaskan peran kliennya dikarenakan perkembangan yang mendadak itu.

"Belum bisa menjelaskan, karena ini baru saja, kaget juga saya, karena tadi pagi dipanggil sebagai saksi," ungkap Soesilo di lokasi yang sama.

Harta Warisan Lina Puluhan Miliar Rupiah, Kuasa Hukum Sebut Teddy dan Bayi Bukan Ahli Waris

6. Apa langkah Kejagung berikutnya?

Setelah menetapkan para tersangka dan menahannya, Adi Toegarisman mengatakan bahwa Kejagung akan terus mendalami perkara tersebut dan mencari alat bukti lain.

Maka dari itu, Kejagung juga masih akan memeriksa sejumlah saksi.

"Proses berikutnya kami masih terus bekerja, mengumpulkan alat bukti, guna kesempurnaan berkas perkara, dan setiap saat kami akan mengevaluasi setiap perkembangan penanganan perkara ini," ungkap Adi.

7. Respons Jokowi 

Presiden Joko Widodo mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang telah menetapkan dan menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Hal ini disampaikan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman.

"(Presiden) mengapresiasi kerja keras Kejaksaan Agung RI bersama pihak terkait untuk menegaskan penegakan hukum terhadap kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan menetapkan dan menahan lima tersangka," kata Fadjroel kepada wartawan, Rabu (15/1/2020) seperti dikutip Kompas.com.

Menurut Fadjroel, penegakan hukum tanpa pandang bulu ini sesuai dengan prinsip politik hukum Presiden Joko Widodo.

"Bahwa hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya karena Republik Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan," kata dia.

Fadjroel juga memastikan pemerintah akan terus berupaya agar dana nasabah di perusahaan asuransi plat merah itu bisa diselamatkan.

"Terhadap kepentingan masyarakat yang terkait dengan kerugian finansial, arahan Presiden kepada Menteri BUMN dan Menteri Keuangan agar dipertimbangkan langkah-langkah terukur memenuhi penyelamatan dana nasabah," kata dia.

Anies Baswedan Resmi Digugat soal Banjir Jakarta, Inilah Azas Tigor Nainggolan, Sosok Penggugat

Kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai titik terang pada Selasa (14/1/2020).

Setelah melakukan penyidikan sejak 17 Desember 2019, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Tak hanya itu, para tersangka dalam kasus yang diprediksi merugikan negara sekitar Rp 13,7 triliun tersebut pun langsung ditahan.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kelima orang tersebut yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

(TribunAmbon.com/Sinatrya) (Kompas.com/Ihsanuddin, Devina Halim) 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved