Komisioner KPU Wahyu Setiawan Terjaring OTT KPK, Kekayaannya Capai Rp 12,8 Miliar
Dilansir situs elhkpn.kpk.go.id, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Wahyu Setiawan mencapai Rp 12,8 miliar.
TRIBUNAMBON.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Komosioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
OTT KPK ini dilakukan pada Rabu (8/1/2020).
Dilansir situs elhkpn.kpk.go.id, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Wahyu Setiawan mencapai Rp 12,8 miliar.
Diketahui, Wahyu Setiawan telah dua kali melaporkan harta kekayaannya.
Harta kekayaan Wahyu Setiawan terakhir dilaporkan pada 31 Desember 2018.

Dalam laporan tersebut, harta berupa tanah dan bangunan dimiliki Wahyu Setiawan bernilai Rp 3,35 miliar.
Wahyu Setiawan memiliki satu tanah dan bangunan senilai Rp 820 juta.
• Tanggapan Sejumlah Tokoh Terkait Terungkapnya Kasus Novel Baswedan, Pimpinan KPK hingga Mahfud MD
• Febri Diansyah Mundur dari Jabatan Jubir KPK, Firli Bahuri: Sebenarnya Bukan Mundur
Sementara itu, delapan tanah yang dimiliki bernilai total lebih dari Rp 2,5 miliar.
Tanah dan bangunan yang dimiliki Wahyu Setiawan berlokasi di Banjarnegara, Jawa Tengah.
Seluruhnya tercatat sebagai harta warisan.
Wahyu Setiawan tercatat memiliki tiga buah mobil dan 3 buah motor.
Nilai total kendaraan yang dimilikinya mencapai Rp 1 miliar.
Kendaraan tersebut yaitu:
1. Mobil Toyota Innova 2012
2. Mobil Honda Jazz 2012