Berawal dari Banyaknya Turis dari Timur Tengah, Munculkan Praktik Kawin Kontrak di Puncak Bogor

Praktik prostitusi berkedok kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor dibongkar Polres Bogor

TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Praktik kawin kontrak di Puncak, Kabupaten Bogor diungkap Polres Bogor, polisi menangkap empat orang yang berperan sebagai mucikari 

Tarif akan semakin tinggi, jika wanita yang disodorkan para mucikari cantik dan usianya masih muda.

Lamanya waktu kawin kontrak tergantung waktu turis Timur Tengah itu berlibur.

3. Lama Waktu Kawin Kontrak

Waktu kawin kontrak yang dilakukan turis Timur Tengah dengan wanita lokal ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Pihak yang menentukan lamanya waktu kawin kontrak adalah si pelanggan.

Bisa seminggu, sebulan bahkan sampai tiga bulan.

Setelah proses kawin kontrak selesai, tidak ada kata cerai.

Si turis Timur Tengah pulang begitu saja ke negara asalnya.

"Sesuai permintaan, minta 5 hari, karena dia stay di Puncak 5 hari, jadi selama stay di Puncak dia bayar sewanya (kawin kontrak) 5 hari," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi di Mapolres Bogor, Senin (23/12/2019) malam.

Fakta Kecelakaan Bus Sriwijaya Terjun ke Jurang, Sopir Bus Sempat Bersitegang dengan Pengendara Lain

4. Ijab Kabul Singkat

Praktik kawin kontrak di Puncak sebenarnya modus prostitusi terselubung dilakukan sekelompok orang yang selama ini meraup rupiah dari banyaknya turis Timur Tengah di kawasan Puncak.

Praktik seperti itu sudah terjadi sejak belasan tahun lalu.

Modusnya, sopir taksi yang juga merangkap sebagai mucikari menawarkan wanita kepada turis Arab itu untuk dijadikan istri kontrak.

Jika si turis telah memilih seorang wanita untuk dijadikan istri kontrak, proses ijab kabul akan segera digelar.

Di tempat yang sudah ditentukan seperti vila atau hotel di Puncak, si wanita datang dengan seorang pria yang diakui sebagai walinya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved