Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan, Masa Sanggah Berakhir Hari Kamis
Kementerian Kelautan dan Perikanan resmi merilis nama pendaftar CPNS 2019 yang lolos tahap seleksi administrasi.
Penulis: sinatrya tyas puspita | Editor: sinatrya tyas puspita
C. Lain-lain
1. Peserta yang lulus seleksi administrasi wajib mengikuti perkembangan informasi seleksi CPNS KKP Tahun 2019 melalui laman http://ropeg.kkp.go.id, instagram @rosdmakkp, dan twitter @birosdmkkp;
2. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
3. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Pengadaan CPNS KKP Tahun 2019 tidak dipungut biaya;
4. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai KKP atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan;
5. Peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
6. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PNS KKP Tahun 2019/2020, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.
Daftar nama-nama yang lolos seleksi administrasi Kementerian Kelautan dan Perikanan CPNS tahun 2019.
Pelajari Masa Sanggah CPNS 2019
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan ingin menggunakan kesempatan masa sanggah untuk menyanggah.
Tahapan jadwal seleksi calon pegewai negeri sipil (CPNS) 2019 telah memasuki pengumuman hasil seleksi administrasi yang dimulai pada Kamis (12/12/2019).
Sesuai dengan jadwal terbaru tentang pelaksanaan seleksi CPNS 2019 yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS telah berlangsung hingga Senin (16/12/2019).
Setelah itu, tahapan selanjutnya yakni masa sanggah yang akan dimulai pada 16 Desember hingga 26 Desember 2019.
Bagi peserta seleksi calon pegewai negeri sipil (CPNS) 2019 yang tidak lolos di pengumuman hasil seleksi administrasi karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS), masih dapat menggunakan masa sanggah.