CPNS

Tahap Selanjutnya Setelah Lulus Seleksi Administrasi, Proses Verifikasi Berkas CPNS Kemenkumham 2019

Tahap Selanjutnya Setelah Lulus Seleksi Administrasi, Proses Verifikasi Berkas CPNS Kemenkumham 2019

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Tangkapan layar dari cpns.kemenkumham.go.id
Cara cek pendaftaran di Kemenkumham 

5. Ijazah SLTA/Sederajat (asli) / Surat Keterangan Lulus (asli);

6. Daftar nilai (asli) / Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (asli);

7. Pas foto berwarna ukuran 4x6 latar belakang merah sebanyak 2 lembar;

8. Surat Penyetaraan dan daftar nilai (asli) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (bagi lulusan luar negeri) atau Kementerian Agama (bagi lulusan pesantren);

9. Surat Keterangan Domisili (asli) dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan bersangkutan telah berdomisili ditempat tersebut (bagi pelamar yang berdomisili tidak sesuai dengan alamat eKTP);

10. Surat Keterangan Keturunan Putra/Putri Papua/Papua Barat (asli) dari Kelurahan/Kepala Desa/ Kepala Suku (khusus formasi putra/putri Papua/Papua Barat)

Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham 2019 Dirilis 12 Desember, Ini Cara Cek Lolos atau Tidak
Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham 2019 Dirilis 12 Desember, Ini Cara Cek Lolos atau Tidak (TRIBUN PONTIANAK)

Selain menyiapkan beberapa dokumen penting saat proses verifikasi berkas, peserta juga wajib mengetahui ketentuan pakaian yang harus dikenakan.

Pantia seleksi CPNS di lingkungan Kemenkumham, mewajibkan peserta harus memenuhi ketentuan pakaian.

Peringatan Dini BMKG Cuaca Ekstrem Besok Minggu: Jawa Tengah Hujan Lebat, Maluku Angin Kencang

Berikut ketentuan pakaian yang wajib dikenakan oleh peserta:

- Baju kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;

- Celana panjang / rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);

- Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);

- Sepatu tertutup berwarna hitam.

Selain lulusan SLTA, tahapan verifikasi data juga wajib diikuti oleh peserta formasi khusus penyandang disabilitas.

Peserta seleksi formasi khusus penyandang disabilitas yang lulus administrasi wajib melakukan tahapan verifikasi jenis dan juga tingkat disabilitasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved