POPULER Gadis Dijadikan Pemuas Nafsu Sang Ayah Tonton Video Panas, Wanita Muda Tewas Lelah Bercinta

Inilah berita populer yang bertahan di tangga berita paling banyak dibaca hingga kini

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha | Editor: Fitriana Andriyani
surya/samsul hadi
POPULER Ayah jadikan anak budak nafsu, wanita tewas lelah bercinta 

TRIBUNAMBON.COM - Berita populer TribunAmbon.com masih diduduki oleh berita peristiwa dari beberapa daerah berbeda.

Yakni dimulai dari judul Ayah Jadikan Anak Pemuas Nafsu Selama 5 Tahun, Nonton Video Panas Bersama sebelum Berhubungan.

Sampai berita Wanita 19 Tahun Tewas Kelelahan Bercinta & Overdosis Sabu, Mulut Berbusa, Mayat Dibuang ke Kebun.

Penegasan Ustaz Abdul Somad, Kuasa Hukum Ungkap Soal Manusiawi, Abu Janda: Mau Endorse Buku

Lalu berita yang baru saja naik di tangga berita paling banyak dibaca adalah kasus penyelundupan motor gede dari maskapai Garuda Indonesia.

Berita tersebut yakni Erick Thohir Pecat Dirut Garuda Ari Askhara Terkait Kasus Penyelundupan Harley dan Sepeda Brompton.

Simak berita selengkapnya di sini seperti dirangkum TribunAmbon.com dari berbagai sumber.

1. Lima tahun anak dijadikan pemuas hasrat sang ayah

Berita populer pertama adalah kasus di Blitar.

Diberitakan pada 4 Desember 2019 lalu, seorang ayah tak cuma menjadikan anak gadisnya budak nafsu, Purwanto (41), pria asal Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar juga racuni otak A (14). 

Viral Wanita Menangis Minta Tolong ke Jokowi, Tanahnya Dihargai Rp 18 Ribu untuk Pembangunan Tol

Ironisnya, sang anak tak berani menolak, apalagi melawan ayahnya.  

Perbuatan bejat Purwanto ini ketahuan setelah dia ditangkap karena kasus narkoba. 

1. Terinspirasi Video Panas

Purwanto mengaku tega merudapaksa putrinya karena terinspirasi video panas.

Purwanto sering melihat video panas sebelum menggauli putrinya.

"Saya terinspirasi video panas. Saya sering melihat video panas melakukan hubungan," kata Purwanto saat polisi merilis kasus itu di Polres Blitar Kota, Rabu (4/12/2019).

2. Racuni Otak Anaknya

Pelaku saat diamankan petugas Polsek Ponggok, Blitar.
Pelaku saat diamankan petugas Polsek Ponggok, Blitar. (Dokumen Polsek Ponggok)

Tak hanya ditonton sendiri, Purwanto juga meracuni otak anaknya dengan video panas.  

Purwanto mengaku pernah memperlihatkan video panas itu ke anaknya sebelum melakukan aksi bejatnya.

3. Digauli 3 Tahun 

Pelaku saat digelandang menuju ke sel tahanan Polres Blitar Kota, Rabu (4/12/2019).
Pelaku saat digelandang menuju ke sel tahanan Polres Blitar Kota, Rabu (4/12/2019). (surya.co.id/samsul hadi)

Selama ini, Purwanto hanya tinggal berdua dengan anaknya di rumah.

Purwanto sudah pisah ranjang dengan istrinya sejak lima tahun lalu.

Dia merudapaksa anaknya selama tiga tahun.

"Saya melakukannya sejak anak saya kelas 6 SD. Saya tidak ingat berapa kali," ujarnya.

Purwanto mengaku terkadang anaknya berontak saat diminta untuk melayani nafsunya.

4. Pukul Korban

Pur, ayah yang tega menjadikan anak kandungnya budak nafsunya.
Pur, ayah yang tega menjadikan anak kandungnya budak nafsunya. (surya/samsul hadi)

Purwanto juga mengaku pernah memukul anaknya karena menolak melayani nafsunya.

"Kalau dia berontak, saya biarkan, besoknya saya coba lagi. Tapi, saya pernah memukulnya karena menolak melayani nafsu saya," katanya.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan kasus pencabulan terhadap anak kandung itu terbongkar setelah polisi mengungkap kasus narkoba. Awalnya, polisi menangkap pelaku terkait kasus narkoba.

Polisi menyita barang bukti 267 butir pil dobel L dari rumah pelaku.

Dari hasil pengembangan, ternyata pelaku juga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tak lain anak kandungnya.

"Pelaku kami jerat dengan pasal UU Kesehatan dan UU Perlindungan Anak. Korban masih dalam pemeriksaan visum dan psikisnya," kata Leonard.

Dikatakannya, pelaku menggauli anaknya selama sekitar tiga tahun.

Dalam seminggu, pelaku menggauli putrinya sebanyak dua kali.

"Pelaku memang sempat kerja di luar kota beberapa bulan, tapi setelah pulang ke rumah, pelaku kembali melakukan perbuatannya," ujarnya.

Dia menjelaskan modus operandi pelaku, yaitu, mengajak berhubungan anaknya dengan mempertontonkan video porno ke anaknya.

Tetapi, korban mengaku pelaku juga memaksa saat hendak melampiaskan nafsunya.

"Pelaku tempramental, dia memaksa dan memukul anaknya. Jadi anaknya takut sehingga mau diajak berhubungan," katanya.

Periksa Korban

Selain memeriksa Purwanto, polisi juga meminta keterangan korban ibu korban, dan teman sekolah korban.

Polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi.

"Korban juga sudah kami lakukan visum di RS Bhayangkara," ujar Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono.

Kapolsek Ponggok, Iptu Sony Suhartanto mengatakan saat diperiksa di Polsek, pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku menggauli anaknya sejak masih kelas 6 SD sampai sekarang kelas 2 SMP.

"Perbuatan pelaku sudah berlangsung tiga tahun. Dalam seminggu, pelaku bisa dua sampai tiga kali menggauli anaknya," kata Sony.

Dikatakan Sony, saat melakukan aksi bejatnya, pelaku memaksa dan mengancam korban.

Malah, pelaku pernah menampar korban karena menolak diajak berhubungan intim.

"Korban pernah ditampar sama pelaku karena menolak melayani nafsu bejatnya," ujarnya.

Menurutnya, selama ini korban takut dan tidak berani melaporkan kasus itu ke ibunya.

Korban baru berani melapor ke ibunya setelah polisi menangkap pelaku terkait kasus narkoba.

"Setelah pelaku kami tangkap kasus narkoba, korban baru berani cerita ke ibunya. Malam itu juga ibunya datang ke Polsek untuk melaporkan kasus asusila tersebut. Selama ini korban tinggal sama pelaku. Sedangkan pelaku dengan istrinya pisah ranjang," kata Sony.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tak Cuma Jadikan Anak Budak Nafsu, Pria Blitar ini Juga Racuni Otak A, Begini Pengakuan Lengkapnya!.

2. Wanita muda tewas overdosis dan lelah bercinta

Seorang gadis muda berusia 19 tahun ditemukan tewas diduga karena kelelahan saat bercinta di kamar hotel.

Kematian gadis muda berinisial BO ini berhasil diungkap polisi pada Rabu (27/11/2019).

Sebelum ditemukan tewas, gadis muda tersebut sempat bercinta di kamar hotel bersama seorang pria.

Pria yang saat itu bersama korban pun telah menyerahkan diri ke polisi.

Polisi pun mengungkap kronologi kematian gadis muda yang jasadnya ditemukan di Stadion Jati Kalianda, Lampung Selatan pada Rabu (6/11/2019) lalu.

Sebelumnya, warga digegerkan dengan penemuan sosok mayat perempuan muda di lahan perkebunan dekat Stadion Jati Kalianda, Lampung Selatan.

Jasad korban ditemukan pagi hari oleh warga yang hendak berangkat ke pasar.

Saat ditemukan, perempuan itu mengenakan kaus warna hitam dan celana panjang warna krem.

Menurut warga, tidak ada yang mengenali identitas perempuan tersebut.

“Bener tadi pagi penemuan mayat tersebut. Tapi warga di sini tidak ada yang mengenalnya. Tidak tahu orang mana,” ujar seorang warga melansir Tribun Lampung.

Namun, belakangan indentias mayat perempuan itu diketahui berinisial BO gadis muda berusia 19 tahun.

BO meninggal dunia setelah pesta sabu di sebuah hotel bersama seorang pria bernama Fery Saputra (26).

Polisi melakukan olah TKP penemuan mayat perempuan muda di sebuah lahan perkebunan dekat Stadion Jati Kalianda, Lampung Selatan, Rabu (6/11/2019).
Polisi melakukan olah TKP penemuan mayat perempuan muda di sebuah lahan perkebunan dekat Stadion Jati Kalianda, Lampung Selatan, Rabu (6/11/2019). (Dok Warga via Tribun Lampung)

Fery yang saat itu bersama BO sudah menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Try Maradona memaparkan pelaku yang membuang mayat korban telah menyerahkan diri.

"Kami mengamankan pelaku setelah tiga hari kejadian. Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Natar, kemudian dilimpahkan ke Polres Lamsel," ujar AKP Try Maradona, Rabu (27/11/2019) dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.

Ia memaparkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, korban BO menginap dengan pelaku di sebuah hotel yang berloaksi di kawasan Natar pada malam sebelum kejadian.

Kemudian, sambung dia, tersangka dan korban melakukan pesta sabu di dalam kamar hotel.

Karena terlalu banyak mengonsumsi sabu, korban mengalami over dosis (OD) hingga akhirnya tewas di lokasi.

Tak hanya itu, polisi juga menyebut penyebab tewasnya korban diduga karena kelelahan berhubungan intim dengan pelaku.

Bahkan, mulut korban sampai mengeluarkan busa.

"Selain karena over dosis juga diduga karena kelelahan berhubungan seks dengan tersangka sehingga korban mulutnya mengeluarkan busa," katanya.

Fery sempat panik melihat pasangan wanitanya kritis di dalam kamar hotel.

Fery pun mencoba mengobati BO menggunakan garam.

Namun, upaya yang dilakukan oleh tersangka saat itu tidak memberikan efek sama sekali kepada korban.

Tubuh korban pun kejang dan mulutnya masih mengeluarkan busa.

Melihat kondisi korban sudah tak bernyawa, Fery kemudian membawa jenazah korban keluar hotel.

Pelaku membawa mayat korban berkeliling sampai di Kalianda.

"Ternyata, itu tidak memberikan efek. Makanya pelaku membawa korban berkeliling di jalan tol menggunakan mobil Avanza warna hitam," terangnya.

Tersangka berkeliling dari Kecamatan Natar hingga Lampung Selatan.

Fery membawa jenazah korban keluar dari jalan tol menjelang pagi dan berkeliling di Kalianda.

Polres Lampung Selatan menggelar ekspose penemuan mayat wanita, Rabu (27/11/2019) sore.
Polres Lampung Selatan menggelar ekspose penemuan mayat wanita, Rabu (27/11/2019) sore. (Dok Polres Lampung Selatan)

Saat melihat kondisi sepi, pelaku pun membuang mayat korban di kawasan Stadion Kalianda.

Jasad korban baru ditemukan pada pagi harinya oleh warga setempat yang hendak pergi ke pasar.

"Begitu ada laporan, kami lansung ke lokasi dan melakukan olah TKP, autopsi," jelas AKP Try Maradona.

"Setelah identitas korban diketahui, kami memeriksa sejumlah teman dekat korban dan keluarganya, sampai akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Polsek Natar," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, korban diketahui menggunakan narkotika jenis sabu-sabu sebelum tewas.

Tersangka pun mengakui jika sempat berhubungan intim dengan korban saat mengonsumsi sabu.

Tersangka Fery saat ini diancam pasal 340 KUHP Ju Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman di atas 12 tahun penjara.*

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul KRONOLOGI Gadis 19 Tahun Tewas Kelelahan saat Bercinta di Kamar Hotel, Mulut Korban Keluarkan Busa.

3. Erick Thohir dan kasus Garuda Indonesia

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah menyatakan bakal mencopot Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara.

Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah tak ingin berkomentar banyak mengenai pencopotan Ari Askhara.

Alih-alih berkomentar, dia justru menghindari awak media dan keluar melalui tangga darurat yang terhubung dengan Perpustakaan DPR RI seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI.

"Ampun, ampun, ampun," ucapnya singkat saat awak media mengejarnya setelah menghadiri RDP Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Sama seperti Pikri, Vice President Corporate Secretary PT Garuda Indonesia Ikhsan Rosan juga terlihat menghindari awak media.

Namun, dia menuturkan, pihaknya akan mengikuti apa kata Menteri BUMN.

Artinya, bila keputusan pencopotan sudah dilayangkan, pihaknya akan mematuhi sepenuhnya.

"Ya kita ikut Pak Menteri saja. Pak Menteri kan sudah kasih statement (pernyataan) ya," ujar Ikhsan seusai menghadiri RDP Komisi VIII DPR RI yang sama.

Namun, Ikhsan tidak menjelaskan lebih lanjut soal klaim Garuda Indonesia sebelumnya yang menyatakan tidak ada penyelundupan di dalam pesawat Garuda Indonesia yang baru.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bakal memberhentikan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Askhara.

Pasalnya, Dirut yang menjabat selama dua tahun tersebut diketahui telah melakukan menyelundupkan onderdil Harley Davidson keluaran tahun 1972 serta dua sepeda Brompton.

"Dengan itu, saya akan memberhentikan Saudara Direktur Utama Garuda dan tentu proses ini kami, karena Garuda adalah perusahaan publik, akan ada prosesur lainnya," ujar dia ketika memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Erick pun memaparkan, Ari Askhara telah melakukan instruksi untuk mencari motor Harley Davidson klasik tahun 1972 sejak tahun 2018.

Selain itu, yang bersangkutan juga telah melakukan transfer dana ke rekening pribadi finance manager Garuda Indonesia berinisial IJ di Amsterdam.

"Ini menyedihkan. Ini proses menyeluruh di BUMN bukan individu, tapi menyeluruh. Ini Ibu (Sri Mulyani) pasti sangat sedih," ujar dia.

Sebelumnya, Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan, pemilik motor dan sepeda tersebut merupakan karyawan on board dalam penerbangan dari Perancis ke Indonesia.

“Dibawa oleh salah satu karyawan yang on board dalam penerbangan tersebut,” kata Ikhsan dalam keterangan resminya.

Kasubdit Humas Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengatakan, barang-barang tersebut ditemukan saat petugas melakukan pengecekan di hanggar pesawat milik PT GMF AeroAsia Tbk di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (17/11/2019).

Menurut Deni, saat itu pesawat tersebut baru datang dari pabrik Airbus di Perancis. Kedatangan pesawat itu telah diberitahukan oleh Garuda Indonesia kepada Bea dan Cukai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pesawat tersebut, pada bagian kabin cokpit dan penumpang tidak ditemukan pelanggaran kepabeanan.

Selain itu, juga tidak ditemukan barang kargo lain seperti yang dilaporkan pihak Garuda Indonesia.

“Namun, pemeriksaan pada lambung pesawat (tempat bagasi penumpang) ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 18 boks warna coklat yang keseluruhannya memiliki claim tag sebagai bagasi penumpang,” ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dirutnya Dipecat Erick Thohir, Ini Tanggapan Garuda Indonesia" dan "Kasus Harley dan Sepeda Brompton, Erick Thohir Pecat Dirut Garuda".

(Surya.co.id/TribunnewsBogor.com/Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved