4 Fakta Penyelundupan di Garuda, Update Bea Cukai: 22 Inisial Penumpang, Harga Sepeda Brompton
Inilah update Bea Cukai mngenai kasus penyelundupan sparepart Harley Davidson hingga Sepeda Brompton di pesawat Garuda Indonesia
Namun pemeriksaan pada lambung pesawat (tempat bagasi penumpang) ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 18 koli yang keseluruhannya memiliki claimtag sebagai bagasi penumpang.
Terhadap bagasi penumpang berupa koper telah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang-barang keperluan pribadi penumpang sedangkan pemeriksaan terhadap 18 koli tersebut ditemukan 15 koli berisi sparepart motor Harley Davidson bekas dengan kondisi terurai, dan 3 koli berisi 2 unit sepeda Brompton kondisi baru beserta aksesoris sepeda.

Harga barang
Berdasarkan hasil penelusuran di pasaran, perkiraan nilai motor Harley Davidson tersebut berkisar antara Rp 200 juta s.d Rp 800 juta per unitnya, sedangkan nilai dari sepeda Brompton berkisar antara Rp 50 juta s.d Rp 60 juta per unitnya.
Sehingga perkiraan total kerugian negara berkisar antara Rp532 juta s.d. Rp1,5 miliar.
Kementerian Keuangan c.q. Bea Cukai berkomitmen untuk terus berupaya secara kontinyu dalam memberantas berbagai modus penyelundupan sebagai bentuk penegakan hukum dalam rangka mengamankan hak-hak negara. Kementerian Keuangan c.q.
Bea Cukai juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu patuh terhadap ketentuan yang telah ditetapkan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenkeu Sampaikan Perkembangan Temuan 'Moge' dalam Pesawat Garuda Indonesia