Viral Wanita Menangis Minta Tolong ke Jokowi, Tanahnya Dihargai Rp 18 Ribu untuk Pembangunan Tol
Viral video wanita menangis minta tolong ke Jokowi gara-gara tanahnya dihargai Rp 18 ribu per meter untuk pembangunan tol.
Sesuai janji Pak Jokowi, tidak ada ganti rugi tapi ganti untung, itu harapan saya supaya berita ini sampai ke Pak Jokowi.
Karena saya tau Pak Jokowi itu orang baik, tidak seperti mereka-mereka yang di bawah ini.
• Awalnya Tak Mau Tapi Terlanjur Viral, Guru SD Nekat Unjuk Gigi di Upacara Hari Guru: Guru The Best
Selengkapnya dlihat di video berikut ini:
Atas beredarnya video tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Yulia Jaya Nirmawati memberikan penjelasan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (5/12/2019).
Yulia menuturkan, video viral tersebut terjadi di Kampung Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Peristiwa itu terjadi saat pembebasan tanah untuk Tol Pekanbaru-Dumai.
• Jadi Viral, Awalnya Rekam Hutan Sampai Terlihat Masjid Megah Bercorak Emas Jauh dari Keramaian
"Pengadaan tanah jalan tol menggunakan mekanisme Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan peraturan pelaksanannya," tutur Yulia.
Dia menjelaskan, sebelumnya telah diadalan tahapan pengumuman berupa daftar nominatif dan Peta Bidang Tanah (PBT) pada 20 September 2016 selama 14 hari kerja.
"Pada masa pengumuman tersebut, tidak ada keberatan dari masyarakat," kata Yulia.
Kemudian, tahapan ini dilanjutkan dengan musyawarah. Dalam tahap ini, empat pemilik bidang tanah menolak harga ganti rugi yang ditawarkan.
• Kades Cantik Lamongan Viral, Hotman Paris Blak-blakan Suka Angely Emitasari Pada Bagian Tubuh Ini
Mereka kemudian mengajukan gugatan keberatan atas harga yang ditetapkan ke Pengadilan Negeri Siak.
Pengadilan kemudian memutuskan hanti rugi lahan yang semula Rp 18.000 per meter persegi naik menjadi Rp 150.000 per meter persegi.
Yulia menambahkan, atas putusan tersebut, pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) selaku tergugat melakukan upaya hukum (kasasi) ke Mahkamah Agung (MA).
MA lalu memutuskan, harga bidang tanah tersebut kembali kepada hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yakni sebesar Rp 18.000 per meter persegi.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah incracht tersebut, maka P2T menerbitkan pemutusan hubungan hukum dan telah disampaikan kepada yang bersangkutan," kata Yulia.