Vicky Prasetyo Tersangka Kena Ancaman Bui 4 Tahun, Polisi Temukan Bukti Baru Kasus Angel Lelga

Vicky Prasetyo Tersangka Kena Ancaman Bui 4 Tahun, Polisi Temukan Bukti Baru Kasus Angel Lelga

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Vicky Prasetyo usai dikonfrontrasi dengan Vivi Paris di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019). 

Atas perbuatannya, Vicky Prasetyo diancam dengan hukuman empat tahun penjara.

Tak hanya itu, Vicky Prasetyo juga terancam didenda uang sebesar Rp 750 juta.

Kendati demikian, pihak kepolisian belum mengetahui bagaimana respons Vicky ketika menerima surat tersebut.

“Kita belum tahu ya (respons Vicky) hanya kita sudah layangkan panggilan kepada yang bersangkutan,” ucap Andi Sinjaya.

3. Polisi Kantongi Bukti Baru

Pihak kepolisian mengaku telah mengantongi bukti baru sehingga menaikkan status Vicky Prasetyo menjadi tersangka.

Padahal, laporan Angel Lelga sudah berjalan selama satu tahun.

Dari penuturan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya mengatakan bahwa bukti tersebut berdasarkan keterangan saksi dan tayangan infotaiment.

"Keterangan saksi-saksi dan tayangan infotaiment saat korban digrebek,” kata Andi Sinjaya.

4. Tanggapan Vicky Prasetyo

Vicky Prasetyo menjadi bahan buruan media ihwal penetapan tersangka kasus penggrebekan rumah Angel Lelga.

Ketika dihubungi Kompas.com pada Rabu (4/12/2019), komedian tersebut mengaku belum mengetahui kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum tahu (ditetapkan tersangka)," ujar Vicky Prasetyo.

Vicky kembali mengatakan, dirinya belum paham terhadap penetapannya sebagai tersangka karena belum mendapat penjelasan dari polisi.

"Belum dapat info apa kan, belum paham," tutur Vicky Prasetyo kembali.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vicky Prasetyo Ditetapkan Tersangka atas Pelaporan Angel Lelga Setahun Lalu"
Penulis : Revi C. Rantung

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved