Soal Pemulangan Rizieq Shihab, Fadli Zon ke Pemerintah: Masa Satu Orang Saja Tidak Bisa Dipulangkan

Terkait pencekalan Rizieq Shihab, Fadli Zon menyebut bahwa pemerintah perlu melakukan investigasi karena telah gagal melindungi warga negaranya.

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Fadli Zon 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Anggota DPR RI, Fadli Zon menanggapi terkait keluhan Habib Rizieq yang mengaku tidak bisa pulang ke Indonesia.

Fadli Zon menyebut bahwa pemerintah perlu melakukan investigasi karena telah gagal melindungi warga negaranya.

"Saya kira ini adalah kegagalan pemerintah di dalam melindungi warga negaranya. Masa satu orang saja tidak bisa dipulangkan," kata Fadli dilansirkanal YouTube KompasTV, Selasa  (26/11/2019).

Hal itu berdasarkan pimpinan Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab yang tidak kunjung pulang ke Indonesia.

Ngaku Tak Punya Darah Indonesia, Agnez Mo Dapat Ucapan dari Fadli Zon: Pasti Durhaka

Anggota DPR RI ini mempertanyakan diplomasi pemerintah untuk melindungi Rizieq Shihab di Arab Saudi.

Hingga kini Rizieq masih belum bisa keluar dari wilayah Arab Saudi.

Fadli Zon menyebut ada beberapa persoalan yang menghambat kepulangan Rizieq ke tanah air.

Menurutnya, sampai saat ini persoalan Rizieq tidak mendapatkan kejelasan dari pemerintah.

Hal seperti inilah yang seharusnya diklarifikasi dan dicari tahu penyebabnya.

Kontroversi Ahok Jadi Komut Pertamina, Respons Keluarga: Semua Berhak Berkontribusi Kepada Negara

"Ini yang harus diklarifikasi, ada semacam invisible hand, instruksi-instruksi dari sini yang saya kira perlu dicari tahu siapa sebetulnya di balik kasus ini," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku sudah menerima salinan surat yang ditunjukkan Rizieq.

Ia menjelaskan tentang surat yang diperlihatkan tokoh Front Pembela Islam, Rizieq Shihab.

Surat tersebut bukan surat pencekalan, tapi penolakan agar Rizieq tidak keluar dari Arab Saudi dengan alasan keamanan, dilansir kanal YouTube KompasTV, Kamis (14/11/2019).

"Itu bukan surat dari pemerintah, itu surat penolakan bahwa yang bersangkutan tidak boleh keluar karena alasan keamanan gitu aja," ujar Mahfud.

Mahfud menyebut, surat penolakan bukan dari Pemerintah Indonesia dan belum dapat memastikan siapa yang mengeluarkan surat itu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved