Isi Surat Pemuda Gantung Diri di Pohon Tinggi Sebut Orang Kampung, Polisi Datangkan Eskavator

Isi Surat Pemuda Gantung Diri di Pohon Tinggi Sebut Orang Kampung, Polisi Datangkan Ekskavator

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Dokumentasi Polsek Dendang
Proses evakuasi korban gantung diri di Desa Dukong Kecamatan Simpang Pesak, Belitung Timur. (22/11/2019) 

Kapolres Belitung Timur, AKBP Jojo Sutarjo, SIK M.H didampingi Plh Kapolsek Dendang Iptu U.M Sudarwis, kepada posbelitung.co menyampaikan indetitas korban bernama CDR (24) alias BLK.

AKBP Jojo mengatakan korban ditemukan Jumat (22/11/2019) pagi sekitar pukul 07.00 WIB, dalam keadaan tergantung diatas pohon.

Orang yang menemukan korban pertama kali Jumhari (61), setelah melihat korban tergantung, Jumhari mengabari warga sekitar dan desa yang kemudian dilaporkan ke Polsek Dendang.

"Pohon yang tinggi menyebabkan proses evakuasi sulit, jadi membutuhkan excavator untuk menurutkan jasat korban," ujar AKBP Jojo.

Korban pun dilarikan ke Puskesmas Simpang Pesak oleh pihak Kepolisian guna meminta visum dari Puskesmas Simpang Pesak.

(Posbelitung.co/suharli)

Artikel ini telah tayang di posbelitung.co dengan judul Pemuda Gantung diri di Pohon Tinggalkan Surat Ini : Maafin Aku Kak Mati Dengan Cara Begini
Penulis: Suharli

Kopilot gantung diri, belakangan ada kelakuan ganjil

Kopilot maskapai Wings Air NA (29) ditemukan tewas dalam posisi tergantung di kamar kosnya.

Tetangga NA, Fredrick menceritakan bahwa belakangan ini NA kerap bertingkah laku ganjil.

Fredrick merasa NA lebih banyak menghabiskan waktu dengan mengurung diri di kamar indekosnya dalam seminggu terakhir.

"Biasanya dia itu kerja selalu bawa tas. Tapi seminggu ini lebih sering kelihatan di rumah mengurungkan diri di kamar," ucap Fredrick saat ditemui di indekos korban di Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (21/11/2019).

Berdasarkan informasi yang beredar, NA (29) nekat mengakhiri hidupnya lantaran masalah pekerjaan.

Kopilot Wings Air Tewas Diduga Gantung Diri, Pihak Maskapai Akui Sempat Berikan Sanksi Padanya

Tidak sampai disitu, NA juga diduga dipecat lantaran cuti nikah melebihi jatah yang diberikan. Imbasnya, NA wajib membayar denda sebanyak Rp 7 miliar.

Fredrick membenarkan bahwa korban baru menikah beberapa bulan lalu.

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved