Kamis, 4 Juni 2026

Aturan Baru SKD CPNS 2019, Disahkan hingga Ini Penurunan Nilai

Berita CPNS, Aturan Baru SKD CPNS 2019, Disahkan hingga Ini Penurunan Nilai, simnak informasi berikut

Tayang:
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Rahmandito Dwiatno
cpns 2019 

Adapun pendaftaran merupakan tahap awal menuju ASN, selanjutnya peserta CPNS akan menghadapi seleksi administrasi, tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Untuk seleksi administrasi, peserta harus menyiapkan lengkap dokumen-dokumen yang dijadikan persyaratan dalam formasi yang dilamar.

Barulah tahap selanjutnya peserta akan menuju tes-tes yang wajib dilakukan agar lolos menjadi ASN.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sah, SKD CPNS 2019 Pakai Aturan Baru Permenpan"
Penulis : Mela Arnani

Kementerian atau Lembaga Sepi Pelamar

Pada penghujung tahun, pemerintah membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) yang telah dimulai sejak Senin (11/11/2019).

Sebanyak 197.117 formasi dibuka dalam rekrutmen CPNS 2019 untuk tingkat pusat dan daerah.

Adapun rinciannya, sebanyak 37.854 formasi untuk instansi pusat yang meliputi 74 kementerian dan lembaga. Sedangkan, untuk instansi daerah terdapat 159.257 formasi meliputi 467 pemerintahan daerah.

Formasi CPNS 2019 Maluku: Untuk SMK Sederajat Mulai Kemendikbud, Kemenkumham, Sampai TVRI Maluku

Pada tahun 2018 lalu, terdapat kementerian dan lembaga yang memiliki sedikit jumlah pelamar, diantaranya sebagai berikut.

Seleksi CPNS 2019 segera dibuka.
Seleksi CPNS 2019 segera dibuka. (Tribunnews/Grafis/Rahmandito Dwiatno)

1. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM): 843 pelamar

2. Sekretariat Jenderal MPR: 771 pelamar

Formasi CPNS 2019 Ambon, Ada Lowongan Kominfo Stasiun RRI Ambon, Terbuka untuk Lulusan D-III

3. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial: 697 pelamar

4. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan (Kemenkumham): 667 pelamar

5. Badan Pengawas Tenaga Nuklir: 657 pelamar

Sementara, untuk Pemerintah Provinsi dengan jumlah pelamar terendah, yaitu sebagai berikut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved