Selasa, 2 Juni 2026

CPNS 2019 Lulusan SMA, 3.532 Formasi Kemenkumham, Ini Cara Daftar Lengkap

Dua jabatan yang dilamar oleh lulusan SMA/SMK, meliputi Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian Pelaksana/Pemula

Tayang:
Editor: Suut Amdani
Grafis/Rahmandito Dwiatno
CPNS 2019 

Ada 657 dan 33 Kanwil

Formasi Khusus

Papua, Pria = 59 dan Wanita = 7

Papua Barat, Pria = 2

Formasi Umum

Pria = 528 Wanita = 60

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dimulai pada Senin, 11 November 2019.
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dimulai pada Senin, 11 November 2019. (Tribunnews/Grafis/Rahmandito Dwiatno)

Nah, ingin mencoba melamar di formasi tersebut?

Berikut kriteria pelamar dan cara pendaftaran yang disampaikan melalui pengumuman di laman cpns.kemekumham.go.id :

A. Kriteria Pelamar

1. Formasi Umum 

Pelamar lulusan Perguruan Tinggi dan SLTA-Sederajat yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini;

2. Formasi Khusus

Baca: Daftar Ralat Persyaratan Seleksi CPNS Kemenkumham 2019, SSCASN Bisa Diakses Mulai Pukul 23.11 WIB

a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude).

  • Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat cumlaude/dengan pujian dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/dengan pujian pada ijazah atau transkrip nilai;
  • Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah penyetaraan ijazah dan surat keterangan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan yang menyatakan predikat kelulusannya setara sebagaimana dimaksud pada angka 1) diatas.

 b. Penyandang Disabilitas

Pelamar yang menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2 dan memenuhi ketentuan:

  • Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
  • Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi;
  • Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda;
  • Melampirkan surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2.
Sumber: Tribun Solo
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved