CPNS

Informasi Calon Pelamar CPNS 2019: Instansi Rilis Syarat dan Formasi Lengkap CPNS, Akses Link Ini

Informasi Calon Pelamar CPNS 2019: Instansi Rilis Syarat dan Formasi Lengkap CPNS, Akses Link Ini

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Kemenko PMK
898 peserta mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2018 yang diadakan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Selasa pagi (6/11/2018), di Kantor Badan Kepegawaian Negara, Jakarta. 

TRIBUNAMBON.COM - Sebanyak empat instansi pemerintah pusat telah mengumumkan formasi CPNS 2019.

Keempat instansi tersebut adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kejaksaan, Kementerian Pertahanan (Kemenhan), dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Selain merilis daftar dan rincian formasi yang dibutuhkan, empat instansi ini juga merilis sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi para pelamar CPNS 2019.

3.532 Formasi CPNS 2019 Kemenkumham Terbuka untuk Lulusan SMA, Ini Syaratnya!

Berikut pengumuman instansi pusat terkait formasi CPNS 2019:

1. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Kemenkumham resmi merilis jumlah formasi yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS 2019
Kemenkumham resmi merilis jumlah formasi yang dibutuhkan dalam seleksi CPNS 2019 (Screenshoot Pengumuman Formasi CPNS Kemenkumham)

Kementerian yang dipimpin Yasonna H Laoly ini menjadi yang pertama dalam pengumuman CPNS 2019.

Pada tahun ini, Kemenkumham membuka lowongan CPNS 2019 yang cukup banyak, yaitu 4.598 formasi.

Formasi CPNS 2019 Maluku Sebanyak 1.393, Terbanyak Lowongan Guru

Para CPNS 2019 akan ditempatkan di sejumlah unit kerja di bawah Kemenkumham di seluruh Indonesia.

Sebut saja Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Politeknik Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, hingga Kantor Imigrasi.

Istimewanya, ada dua jabatan di Kemenkumham yang bisa dilamar oleh lulusan SMA se-derajat, yaitu penjaga tahanan alias sipir dan pemeriksa keimigrasian.

Namun, ada syarat khusus yang diberikan Kemenkumham untuk dua jabatan ini.

Pertama, usia minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun 0 Bulan 0 hari.

Kedua, tinggi badan untuk pelamar jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa keimigrasian, bagi lelaki minimal 160 cm dan perempuan minimal 155 cm.

Selain itu, pelamar formasi ini harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam e-KTP.

Apabila pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan, yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved