Resmi! Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen alias Dua Kali Lipat, Ini Rincian Perubahannya!
Iuran BPJS Kesehatan secara sah naik 100 persen, Rabu (30/10/2019). Berikut rincian perubahannya!
2. Kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):
Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12juta, dengan komposisi 5% dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
a. Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019b.
b. Peserta PPU tingkat daerahyang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa,dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020.
c. Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020.
• Fadli Zon Sindir Mahfud MD yang Bahas soal Khilafah: Menko Polhukam Rasa Menteri Agama
• Saldo ATM Raffi Ahmad hanya Rp 43 Juta, Kalah dari Barbie Kumalasari yang Capai Rp 3 Miliar?
• Viral Anggaran Rp 82,8 Miliar untuk Beli Lem Aibon, Disdik: Salah Ketik, Laman APBD Tak Bisa Diakses
3. Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)yang berlaku mulai 1 Januari 2020:
a. Kelas IIImenjadiRp 42.000,-,
b. Kelas II menjadi Rp 110.000,-
c. Kelas I menjadiRp 160.000,-.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sah! Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS Hingga 100 Persen, Bagaimana Nasib Buruh?.