Resmi! Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen alias Dua Kali Lipat, Ini Rincian Perubahannya!
Iuran BPJS Kesehatan secara sah naik 100 persen, Rabu (30/10/2019). Berikut rincian perubahannya!
TRIBUNAMBON.COM - Iuran BPJS Kesehatan secara sah naik 100 persen, Rabu (30/10/2019).
Keputusan tersebut disahkan oleh Presiden Joko Widodo, melalui Siaran Pers BPJS Kesehatan yang diakses oleh Tribunnews.com, telah diterbitkan penyesuaian iuran JKN-KIS.
Keputusan tersebut, dituangkan ke dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang dapat diakses: Link
Dilansir dari bpjs-kesehatan.go.id, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengungkapkan melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam Perpres tersebut, Pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar.
• Ketahuan Bawa Contekan, Dimansyah Peserta Indonesian Idol Asal Ambon Buat Ari Lasso Kesal, Tak Lolos
• Tips Lolos CPNS 2019, Perbanyak Latihan Kerjakan Soal, Bocoran dari Peserta yang Lolos Tahun 2018
Pemerintah menanggung 73,63% dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri.
Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya.
“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” kata Iqbal.
Iqbal menambahkan, untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta saja.
Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak.
• UMP Naik 8.51 Persen, Maluku Rp 2,6 Juta, Maluku Utara Rp 2,7 Juta, Ini Daftar Lengkap 34 Provinsi!
• Janji yang Kesampaian, Ternyata Rezky Aditya Incar Citra Kirana sejak SMA: Simpan untuk Masa Depan
“Untuk peserta buruh dan pemberi kerja,yang terdampak yaitu yang berpenghasilan 8 juta sampai dengan12 juta,penyesuian iuran hanya menambah sebesar rata-rata Rp27.078 per bulan per buruh, angka ini sudah termasuk untuk 5 orang,yaitu pekerja, 1 orangpasangan (suami/istri)dan 3 orang anak.
Artinya beban buruhadalah Rp5.400 per jiwa per bulan.Ini sama sekali tidak menurunkan daya beli buruh seperti yang dikabarkan,” kata Iqbal.
Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat, sebagai berikut:
1. Kategori peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI):
a. Peserta PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp42.000, berlaku 1 Agustus 2019
b. Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp19.000,-per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus–31 Desember 20192.

2. Kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):
Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12juta, dengan komposisi 5% dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
a. Peserta PPU tingkat pusat yang merupakan Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019b.
b. Peserta PPU tingkat daerahyang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa,dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020.
c. Peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari 2020.
• Fadli Zon Sindir Mahfud MD yang Bahas soal Khilafah: Menko Polhukam Rasa Menteri Agama
• Saldo ATM Raffi Ahmad hanya Rp 43 Juta, Kalah dari Barbie Kumalasari yang Capai Rp 3 Miliar?
• Viral Anggaran Rp 82,8 Miliar untuk Beli Lem Aibon, Disdik: Salah Ketik, Laman APBD Tak Bisa Diakses
3. Iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)yang berlaku mulai 1 Januari 2020:
a. Kelas IIImenjadiRp 42.000,-,
b. Kelas II menjadi Rp 110.000,-
c. Kelas I menjadiRp 160.000,-.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sah! Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS Hingga 100 Persen, Bagaimana Nasib Buruh?.