Resmi! Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen alias Dua Kali Lipat, Ini Rincian Perubahannya!

Iuran BPJS Kesehatan secara sah naik 100 persen, Rabu (30/10/2019). Berikut rincian perubahannya!

Editor: Fitriana Andriyani
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Iuran BPJS Kesehatan secara sah naik 100 persen, Rabu (30/10/2019). Berikut rincian perubahannya! 

TRIBUNAMBON.COM - Iuran BPJS Kesehatan secara sah naik 100 persen, Rabu (30/10/2019).

Keputusan tersebut disahkan oleh Presiden Joko Widodo, melalui Siaran Pers BPJS Kesehatan yang diakses oleh Tribunnews.com, telah diterbitkan penyesuaian iuran JKN-KIS.

Keputusan tersebut, dituangkan ke dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang dapat diakses: Link

Dilansir dari bpjs-kesehatan.go.id, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengungkapkan melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam Perpres tersebut, Pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar.

Ketahuan Bawa Contekan, Dimansyah Peserta Indonesian Idol Asal Ambon Buat Ari Lasso Kesal, Tak Lolos

Tips Lolos CPNS 2019, Perbanyak Latihan Kerjakan Soal, Bocoran dari Peserta yang Lolos Tahun 2018

Pemerintah menanggung 73,63% dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri.

Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya.

“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” kata Iqbal.

Iqbal menambahkan, untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta saja.

Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak.

UMP Naik 8.51 Persen, Maluku Rp 2,6 Juta, Maluku Utara Rp 2,7 Juta, Ini Daftar Lengkap 34 Provinsi!

Janji yang Kesampaian, Ternyata Rezky Aditya Incar Citra Kirana sejak SMA: Simpan untuk Masa Depan

“Untuk peserta buruh dan pemberi kerja,yang terdampak yaitu yang berpenghasilan 8 juta sampai dengan12 juta,penyesuian iuran hanya menambah sebesar rata-rata Rp27.078 per bulan per buruh, angka ini sudah termasuk untuk 5 orang,yaitu pekerja, 1 orangpasangan (suami/istri)dan 3 orang anak.

Artinya beban buruhadalah Rp5.400 per jiwa per bulan.Ini sama sekali tidak menurunkan daya beli buruh seperti yang dikabarkan,” kata Iqbal.

Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat, sebagai berikut:

1. Kategori peserta Peserta Bantuan Iuran (PBI):

a. Peserta PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp42.000, berlaku 1 Agustus 2019

b. Peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mendapat bantuan pendanaan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp19.000,-per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus–31 Desember 20192.

Ilustrasi BPJS Kesehatan(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)
Ilustrasi BPJS Kesehatan(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella) (Kompas.com)
Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved