Ramai Istri TNI Nyinyir Penusukan Wiranto, Seorang Dosen Pria Universitas Tidar Magelang Disorot

Seorang dosen Universitas Tidar Magelang berinisial H diperiksa karena diduga melakukan ujaran kevencian di media sosial terkait penusukan Wiranto

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Twitter @ukunkurnia2016
Wiranto diserang 

TRIBUNAMBON.COM - Universitas Tidar Magelang melakukan pemeriksaan terhadap seorang dosen di Untidar berinisial H yang diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial.

H, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik tersebut diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial terkait kejadian penusukan Menko Polhukam, Wiranto beberapa waktu lalu. 

"Kami sedang melakukan pemeriksaan awal terhadap yang bersangkutan. Sementara ini di tingkat fakultas, selaku atasan langsung yang bersangkutan. Nanti dari fakultas, kita masukkan ke tingkat Universitas di Dewan Kode Etik, untuk melihat pelanggarannya seperti apa," ujar Kepala Biro Umum dan Keuangan Untidar, Among Wiwoho, Senin (14/10/2019) di Ruang Multimedia Untidar Magelang.

 

Acara TV Hari Ini Senin 14 Oktober 2019, Ada Opsi di Metro TV Bahas Penusukan Wiranto

Pihaknya tadi pagi sudah memanggil dosen yang bersangkutan, dipanggil oleh dekan dan jajarannya.

"Kita belum dapat hasilnya seperti apa. Mudah-mudahan ada titik terang tindakan selanjutnya. Ini suatu pelanggaran disiplin bagi kami di sini," ujar Among Wiwoho.

H sendiri mengunggah status di media sosial Facebook yang diduga memuat ujaran kebencian.

Dalam status tersebut, H diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Menko Polhukam, Wiranto, atas kejadian penusukan terhadap Wiranto.

Status tersebut sempat viral dan menarik komentar dari masyarakat.

Bahkan Kemenpan-RB sampai memberikan surat edaran kepada Untidar, juga dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait kejadian tersebut.

Sesuai arahan dari kementerian, yang bersangkutan pun mesti diperiksa.

Among belum bisa mengatakan perbuatan yang bersangkutan termasuk pelanggaran, apakah termasuk kategori ringan, sedang ataupun berat.

Semuanya baru dapat diketahui setelah pemeriksaan terhadap yang bersangkutan selesai dilaksanakan, baik di tingkat fakultas, ataupun di tingkat universitas yakni di Dewan Kode Etik.

Kasus Sulli f(x) Meninggal, Jika Bunuh Diri Maka Seperti 6 Artis Korea Ini

Jika melanggar kode etik atau aturan di Universitas, oknum dosen tersebut akan diarahkan ke Tim Binap (Pembinaan Aparatur).

Yang bersangkutan akan diperiksa lagi, baru nanti ada sanksi disiplin karena ranahnya mengarah ke pelanggaran disiplin.

"Kita punya dewan kode etik dan tim binap atau pembinaan aparatur. Rektor mengarahkan kita untuk memeriksa atau melihat dulu. Kita melalui proses pertama, kita serahkan ke dewan kode etik, bagaimana sikap pimpinan terhadap kasus tersebut," katanya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved