Siwi SMA Mengaku Sakit Kista ke Guru, Ternyata Dihamili Kakak Kandung, Diancam tak Dibiayai Sekolah
Kakak tega hamili adik kandungnya sendiri yang masih duduk di sekolah SMA di Kabupaten Kutai Timur, Kalimatan Timur.
Editor:
Suut Amdani
Kemudian setelah dua hari laporan masuk atau Sabtu (5/10/2019), pelaku Romi ditahan.
AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, orangtua dan keluarga pelaku dan korban tak bisa berbuat apa-apa setelah mendengar kabar ini.
"Mereka kaget, tapi mau bagaimana kejadian sudah terjadi," ungkap AKP Ferry Putra Samodra.
Saat ini korban tinggal bersama orangtua dan menjalani masa kehamilannya. Orangtua keduanya bekerja serabutan.
Sementara itu, atas perbuatannya Romi dijerat Pasal 18 dan Pasal 82 UU nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pengakuan Kakak Pertama Kali Setubuhi Adik Kandung hingga Hamil, Kadang Adiknya yang Minta Duluan
Berita Terkait