Jokowi Timbang Perppu KPK, Yasonna Laoly: Tanya Pak Presiden, Bamsoet: Tanya DPR Baru

Sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan penerbitan Perppu KPK menuai tanggapan dari berbagai tokoh nasional

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha | Editor: Fitriana Andriyani
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Presiden Jokowi mengundang puluhan tokoh mulai dari budayawan, ahli hukum, seniman, hingga pengusahan ke Istana Merdeka Jakarta, Kamis (26/9/2019) sore bicara soal Karhutla, Papua, RKUHP hingga UU KPK 

Hanya saja menurut Bamsoet apabila Presiden kemudian akan mengeluarkan Perppu, maka akan dibahas oleh anggota DPR periode selanjutanya.

"Soal Perppu tadi, saya kira kan jadi domain presiden jadi kalau presiden sudah putuskan akan mengeluarkan Perppu maka DPR yang akan datang yang akan membahasnya,"katanya.

Bamsoet enggan menanggapi lebih jauh terkait sikap presiden tersebut. Termasuk apakah rencana penerbitan Perppu tersebut disebabkan oleh timbulnya protes masyarakat.

"Tanya DPR yang baru nanti. Kan saya berakhir," ungkap dia.

KPK Menunggu

Duduk Perkara Dandhy Laksono Ditangkap Polisi dan Jadi Tersangka Soal Rusuh Papua & Papua Barat

Masih dari Tribunnews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih memilih untuk menunggu langkah konkret Presiden Joko Widodo (Jokowi) apabila benar-benar ingin menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Undang-Undang KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menanggapi pernyataan Jokowi yang mempertimbangkan menerbitkan Perppu usai bertemu dengan tokoh lintas bidang di Istana Merdeka pada Kamis (26/9/2019) kemarin.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Tribunnews/Ilham)

"Jadi kalau misalnya Presiden memutuskan melakukan tindakan penyelamatan terhadap pemberantasan korupsi dengan menerbitkan atau tindakan-tindakan yang lain, posisi KPK saya kira saat ini lebih pada menunggu ketika itu diterbitkan saja," ujar Febri kepada wartawan, Jumat (27/9/2019).

Febri mengatakan sejak awal pihaknya berharap agar proses revisi UU KPK yang telah disahkan pemerintah dan DPR itu melibatkan berbagai pihak termasuk KPK itu sendiri.

Hal ini mengingat bahwa setelah UU baru hasil revisi itu diidentifikasi, terdapat 26 poin yang berisiko melemahkan bahkan melumpuhkan kinerja KPK ke depan.

Di sisi lain, Febri mengapresiasi gerakan masyarakat sipil dan ribuan mahasiswa yang sebelumnya menggelar demontrasi di Gedung DPR beberapa hari yang lalu terkait penolakan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Penyebab Ananda Badudu, Cucu Penyusun Kamus Bahasa Indonesia Ditangkap Polisi

"Kami tidak menyangka bahwa ribuan mungkin puluhan ribu di berbagai daerah, mahasiswa yang menyatakan sikapnya ini kami sampaikan terima kasih sekali dengan hal itu. Memang pemberantasan korupsi ini adalah tanggung jawab kita bersama dan kita juga masyarakat Indonesia juga menjadi korban," katanya.

(TribunAmbon.com/Tribunnews.com/Kompas.com/KompasTV)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Mengendalikan Harga Daging Ayam

 

Harumnya Hilirisasi Kemenyan

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved