Veronica Koman Resmi Ditetapkan sebagai DPO alias Buron

Veronica Koman resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Jawa Timur, Jumat (20/9/2019).

Editor: Fitriana Andriyani
Kolase Twitter Papua_satu/tangkap layar Metro Tv
Veronica Koman resmi masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Jawa Timur, Jumat (20/9/2019). 

"Hubinter sudah melaukan komunikasi dengan LO dan IFP terkait masalah Veronica," jelas Luki."

"Dari kementerian luar negeri sudah berkomunikasi juga dengan KBRI, dengan perwakilan yang ada di sana. Dan saya mendengar sudah ada komunikasi antara Veronica dengan KBRI" lanjutnya.

Penetapan Veronica Koman sebagai DPO sudah melalui beberapa pertimbangan.

"Kami sudah menyampaikan beberapa tahap, sehingga kami pada pemanggilan pertama, kedua mereka tidak hadir. setelah itu kami melakukan upaya paksa. kemudian menetapkan DPO," tukas Luki.

Luki mengatakan bahwa jangka waktu Veronica Koman ditetapkan sebagai DPO hingga berhasil ditemukan.

"DPO ditetapkan sampai yang bersangkutan ketemu."

"Selama yang bersangkutan ada di Indonesia, siapapun anggota Polri yang melihat atau masyarakat yang mengetahui bisa memberikan informasi unutk masyarakat kepada polisian setempat."

"Anggota Polri bisa melakukan penagkapan atau upaya paksa."

Sedangkan untuk masa berlaku red notice belum diketahui.

Luki mengatakan pihak Polda Jatim tak mengerahkan tim kusus untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Veronica Koman.

Adapun mengenai penjemputan tersebut merupakan wewenang pihak Hubinter yang bekerja sama dengan Mabes Polri dan Kemenlu.

Irjen Pol Luki juga memberikan tanggapan terkait desakan PBB untuk cabut kasus yang menjerat Veronica Koman.

"Silahkan pihak yang bersangkutan berdiskusi dengan pihak mana pun, yang pasti di Indonesia kita punya kedaulatan, kita negara hukum."

"Siapa pun orang yang melakukan perbuatan melanggar, melawan hukum di Indonesia hukum harus ditegakkan," pungkasnya.

Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka penyebaran konten hoaks atau berita bohong terkait kerusuhan di Papua dan Papua Barat.

Polisi menjerat Veronica dengan sejumlah pasal dalam beberapa UU, antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait pasal penghasutan, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Menurut kepolisian, ada beberapa unggahan Veronica yang bernada provokatif.

(*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved