UU KPK Hasil Revisi Bisa Dibatalkan, Ini Cara yang Bisa Ditempuh
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman berpendapat, masih ada celah agar UU KPK hasil revisi yang disebut melemahkan KPK itu dibatalkan pelaksanaannya.
Apalagi, ditambah situasi politik di mana seluruh partai politik, termasuk penyokong Joko Widodo, bersikeras agar UU KPK direvisi.
Zaenur menambahkan, kelompok masyarakat sipil nampanya tidak berharap presiden akan mengeluarkan Perppu.
Oleh sebab itu, satu-satunya cara adalah dengan mengajukan judicial review ke MK.
"Jadi masyarakat sipil sudah tidak berharap lagi ke presiden untuk mengeluarkan Perppu.
Salah satunya cara adalah mengajukan judicial review meski secara hukum memang Perppu itu terbuka untuk jalan menyelamatkan KPK," lanjut dia.
• Rincian Revisi UU KPK yang Disepakati DPR dan Pemerintah, Ada 7 Poin Perubahan
Diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019), dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Pengesahan Undang-Undang KPK ini merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Perjalanan revisi tersebut berjalan sangat singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019.
Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 12 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan.
(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UU KPK Hasil Revisi Bisa Dibatalkan dengan Cara Ini...".