Setiap Hari Berhubungan Intim, Guru Bimbel Cabuli Murid, Total 285 Kali dalam 2 Tahun

Seorang guru bimbel memperkosa murid sebanyak 285 kali selama hampir dua tahun. Guru itu berjanji akan menikahi dan menjaminkan si gadis lulus sekolah

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Pos Kupang
Ilustrasi perkosaan dan pencabulan 

Bahkan, sebelum usianya 14 tahun, Lan mengungkap bahwa dia dan Fang telah berhubungan intim sebanyak 129 kali dalam delapan bulan.

Viral Video Tiga Setia Gara Minta Tolong Dipulangkan dari Amerika Gara-gara Disiksa Suami Bulenya

Selanjutnya, mereka melakukan perbuatan terlarang itu sebanyak 156 kali selama 7 bulan berikutnya.

Ibu Lan pun melaporkan perbuatan guru bimbel anaknya tersebut ke polisi.

Fang dijathui hukuman penjara selama 9 tahun 6 bulan karena memperkosa gadis di bawah umur.

Kasus Serupa

Wakapolres Tangsel, Kompol Arman, didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, saat gelar rilis kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Mapolres Tangsel, Jumat (28/6/2019).
Wakapolres Tangsel, Kompol Arman, didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, saat gelar rilis kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Mapolres Tangsel, Jumat (28/6/2019). (Tribunjakarta.com/Jaisy Rahman Tohir)

Guru bimbingan belajar (Bimbel) merudapaksa murid privat selama dua tahun.

Peristiwa itu terjadi di Serpong, Tangerang Selatan.

Imam Baihaki (24), tersangka pencabulan akhirnya ditangkap Polres Tangerang Selatan.

Dilansir Tribun Jakarta, berikut sejumlah fakta mengenai kasus tersebut :

1. Berstatus Mahasiswa

Tersangka pencabulan bernama Imam Baihaki (24) masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi ternama di Tangsel.

Sang murid JEA yang baru berusia 15 tahun diancam akan mendapat nilai jelek jika tidak mengikuti arahan hasrat bejat si guru.

2. Korban Sakit di Anus

Korban, JEA baru berani melaporkan perbuatan mesum itu ke ibunya setelah ia merasakan sakit di bagian anus akibat ulah sodomi Imam.

Wakapolres Tangsel, Kompol Arman yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, menjelaskan, pencabulan yang dilakukan Imam dari mulai oral seks sampai sodomi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved