2 Kasus Beda Tempat Video Panas Tersebar Gara-gara Batal Menikah, Selingkuhan & Ditolak Calon Mertua
Inilah dua kasus berbeda gara-gara batal menikah video panas tersebar, selingkuhan dan ditolak calon mertua
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNAMBON.COM - Tersebarnya video panas disebabkan karena batal menikah menjadi viral akhir-akhir ini.
Belakanagan, tersebar video mesum dari Sumedang.
Pernah diberitakan pula, video panas mahasiswa Yogyakarta sengaja disebar pelaku kepada orang tua pacar.
Kedua kasus di atas bersumber karena pelaku batal menikah dengan si perempuan.
• 2 Video Panas Hebohkan Warga, Ibu Muda Bikin Kesal Si Pria Melapor, Pasangan Selingkuh Batal Menikah
TribunAmbon.com merangkum dari berbagai sumber fakta-fakta video panas tersebar karena batal menikah.
Sopir Truk Sebar Video Panas Sumedang, Ibu Muda Tolak Menikah
Dikutip dari Tribun Jabar, dua video panas Sumedang menghebohkan warga.

Beredar pertama kali pada Sabtu (7/9/2019), video mesum setelah viralnya video vina Garut ini menyebar di WhatsApp.
Dari tangkapan layar, video adegan dewasa tersebut berlatar sederhana.
Terlihat hanya ada kasur dan dinding polos berwarna kuning.
Kualitas gambar pada video Sumedang itu pun tak terlalu bagus.
Video itu berdurasi 3,10 menit dan 39 detik.
• Terbongkar Ratusan Video Panas Kunci Kasus Video Vina Garut, Ada Pemeran Perempuan Baru
Di Kecamatan Paseh, video tersebut beredar melalui pesan video via aplikasi perpesanan instan WhatsApp (WA).
Setelah beredarnya video itu, polisi kemudian langsung menyelidiki.
YS (34), seorang ibu (mama) muda dalam video tersebut pun sudah membuat laporan ke polisi.
Diduga, video itu direkam menggunakan ponsel di sebuah penginapan di Tolengas, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang.
Kini, pemeran sekaligus pemeran dari video tersebut sudah diamankan.
Ia adalah Agus Iyan Sopyan (34).
Pria yang berprofesi sebagai sopir truk itu diamankan di rumahnya yang sekarang, yaitu di Kertajati, Majalengka berbatasan dengan Ujungjaya, Rabu (11/9/2019) dini hari.
Sebelumnya, Agus tinggal di Ujungjaya.
Agus lah yang tega menyebarkan video berisi adegan asusila dia dan pacarnya, YS.
Kapolres Sumedang, AKBP Hartoyo mengatakan, Agus bertindak sebagai pemeran, perekam, sekaligus penyebar video tersebut.
Hartoyo berujar, Agus sudah ditetapkan sebagai tersangka.
• Heboh Video Mesum Sumedang, Wanita Pindah Kampung, Pasangan Selingkuh?
Agus ternyata sengaja menyebarkan video panas dirinya dan pacarnya.
Hartoyo mengatakan, video itu sengaja disebarkan lantaran Agus kesal ke pacarnya yang menolak ajakannya untuk menikah.
Agus dan YS ternyata adalah pasangan selingkuh.
"Baik YS maupun AIS ini masih berkeluarga, masih ada ikatan pernikahan," kata Hartoyo, di kantornya.
Pengakuan Agus juga senada dengan keterangan Hartoyo.
Agus mengatakan, ia kesal karena dibohongi pacarnya.
"Sebelumnya dia mau saya nikahi, tapi saat diajak serius menikah malah menolak," ujarnya, di Mapolres Sumedang, Rabu (11/9/2019).
Lebih lanjut ia mengatakan, sudah menjalin hubungan dengan YS, perempuan asal Paseh, sejak April 2019.
Sementara itu, video hubungan asusilanya direkam sekitar Juli 2019.
"Direkam di sebuah penginapan di Tolengas, Tomo," ujar Agus.
Awalnya, Agus mengirimkan video adegan asusila itu ke bibi YS.
Ia mengirimkannya melalui WhatsApp (WA).
"Saya juga tidak tahu kalau pacar saya itu sudah punya suami," ujar Agus.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Agus dijerat Pasal 45 junto Pasal 27 Undang-undang ITE.
Ancaman hukuman pidananya 6 tahun penjara.
Lantas, bagaimana dengan nasib YS, pemeran perempuannya?
YS ternyata berstatus sebagai pelapor.
Sebelumnya ia berstatus sebagai saksi.
Hartoyo mengatakan, dalam konteks kasus penyebaran video, sementara YS belum bisa dijadikan tersangka.
Pasalnya, meski video itu diambil atas persetujuan kedua belah pihak, tapi penyebarannya dilakukan sepihak.
Lebih lanjut, pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut.
Kepolisian akan memanggil pihak-pihak yang menerima kiriman video itu untuk menjadi saksi.
"Yang salah ini kan dikirimkan ke seseorang atau beberapa orang dan itu menjadi viral," ujar Hartoyo.
Mahasiswa Sebar Video dan Foto Mesum ke Ortu Pacar
Sementara diberitakan Tribun Jogja, JAZ yang dihadirkan di Markas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) tampak tertunduk, setelah berhasil diamankan polisi.
Dia ditangkap polisi setelah orangtua BCH (24) melaporkan yang bersangkutan karena menyebarkan video mesum ke berbagai aplikasi percakapan.
Tak cuma dikirimkan ke rekan-rekannya, JAZ juga mengirimkan video mesum itu ke orangtua korban BCH (24) untuk mengungkapkan kekecewaanya.
Orangtua BCH yang tak terima dengan kelakukan JAZ kemudian melaporkan tindakan pelaku kemudian polisi melakukan pencarian.
Sejurus kemudian, polisi berhasil menangkap pelaku yang berasal dari Bengkulu.
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Yulianto mengatakan, pelaku melakukan hal tersebut lantaran sakit hati hubungannya ditolak keluarga mantan kekasihnya yang menjadi korban.
"Selain menyebarkan foto dan video ke teman-temannya melalui aplikasi percakapan, pelaku juga mengirimnya ke orang tua korban," kata Yulianto di Kini Mapolda DIY, Senin (19/08/2019).
Hasil penyelidikan polisi, JAZ dan korban sudah berpacaran sejak 2017.

Video dan foto hubungan badan itu adalah rekaman sejak mereka pacaran hingga 2019.
Orangtua korban melaporkan pelaku pada tanggal 9 Juli 2019, kemudian bergerak cepat dengan menangkap pelaku.
Menurut polisi, pelaku yang masih berstatus mahasiswa itu ia ditangkap di seputaran Kampus Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.
Barang yang disita Polisi :
1. 1 unit Ponsel merek Xiaonmi 8 warna biru dan SIM Card
2. 1 box ponsel samsung J 7 Pro dengan SIM Card.
3. 1 Sarung warna ungu motif batik.
4. 1 Bantal leher warna hitam putih.
5. 1 jam tangan warna hitam
6. 1 Matras warna hitam
7. 1 sprei motif bunga kombinasi warna merah muda biru kuning.
8. 1 Dus minyak oles (obat kuat) berisi enam bungkus.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenal pidana berlapis.
Pertama adalah Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kedua adalah Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi, sebab pelaku menyebarkan foto dan video vulgar dirinya bersama korban, termasuk saat berhubungan badan.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto.
(TribunAmbon.com/TribunJabar/TribunJogja)