Informasi Penting CPNS 2019, Jangan Sampai Pendaftar Lakukan Kesalahan Ini
Iniilah informasi CPNS 2019, hal-hal yang harus dihindari berdasarkan kesalahan pada penerimaaan CPNS 2018 lalu
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Selanjutnya formasi CPNS 2018 Provinsi Papua diberikan sebanyak 12.831 dan Provinsi Papua Barat sejumlah 6.208.
Sementara untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap Pertama sejumlah 51.293 peserta melampaui passing grade.
Jadwal
• Prakiraan Cuaca BMKG Ambon dan Sekitarnya Hari Ini Rabu 11 September 2019, Dua Daerah Hujan
Melalui siaran pers Badan Kepegawaian Negara (30/7/2019), Pemerintah telah mengumumkan secara resmi Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK (P3K) Tahun 2019.
Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK (P3K) Tahun 2019 diagendakan akan dilaksanakan dibulan Oktober 2019.
Bima Haria Wibisana, Kepala BKN memprediksi peserta seleksi CPNS dan PPPK (P3K) Tahun 2019 ini akan mencapai 5,5 juta.
Formasi P3K Tahap Pertama ini dibuka khusus bagi tenaga honorer dengan jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, Dosen dan Tenaga Kependidikan PTN baru, serta Penyuluh Pertanian.
Untuk rencana pelaksanaan Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK (P3K) Tahun 2019 yang diagendakan Bulan Oktober 2019 akan dibuka dengan dua jenis pilihan, yakni seleksi CPNS dan P3K Tahap Kedua.
Usia 40 Tahun Bisa Melamar
• Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 11 September 2019: Cancer Emosi, Virgo Patut Bersanang-senang
Sementara dikutip dari TribunJakarta.com, jelang pembukaan rekrutmen CPNS 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019.
Berdasarkan Keppres tersebut, pemerintah Indonesia membuka peluang bagi lulusan Strata 3 (doktoral) dengan batas usia paling tinggi 40 tahun menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk jabatan-jabatan tertentu.
Terdapat enam jabatan atau formasi CPNS 2019 yang bisa dilamar peserta yang berusia paling tinggi 40 tahun yakni Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Rekayasa.
"Untuk jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis,” bunyi diktum kedua Keppres tersebut.
Sementara itu untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, menurut Keppres ini, kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
“Usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil dihitung saat melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil,” bunyi diktum kelima Keppres ini.