4 Pria di Ambon Perkosa Gadis 14 Tahun di Pantai Seusai Pesta Miras, 2 Pelaku Ditangkap, 2 Buron
Empat pria di Kota Ambon ditangkap polisi karena memperkosa seorang remaja berinisial WY (14) di sebuah talud pantai
TRIBUNAMBON.COM - Empat pria di Kota Ambon ditangkap polisi karena memperkosa seorang remaja berinisial WY (14) di sebuah talud pantai di kawasan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau, Ambon, Minggu (1/9/2019).
Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, sebelum melancarkan aksinya keempat pelaku berinisia HN, MJK, AL, dan FI itu terlebih dahulu menggelar pesta miras.
“Keempat pelaku ini pesta miras jenis sopi terlebih dahulu.
Setelah itu mereka membawa korban ke talud pantai lalu melakukan aksinya,” kata Julkisno kepada Kompas.com, Senin (2/9/2019).
• Antara Mistis dan Logis Kenapa Sering Terjadi Kecelakaan Maut di Tol Cipularang
• Gubernur Maluku Nyatakan Perang ke Menteri Susi, Sebut Kebijakan Moratorium Rugikan Rakyat Maluku
• VIRAL Cerita Horor KKN di Desa Penari, Foto Bima yang Tewas hingga Reaksi Sang Penulis
• Prakiraan Cuaca Ambon dan Sekitarnya Hari Ini Selasa 3 September 2019, Sebagian Besar Cerah Berawan
Dari empat pemerkosa itu, dua orang berinisial HJ dan MJK telah ditangkap polisi sedangkan dua lainnya, AL dan FI masih buron.
Julkisno menjelaskan, dari keterangan yang didapat, aksi pemerkosaan dilakukan para pelaku secara bergantian.
Pemerkosaan dilakukan pertama kali oleh AL, setelah itu tiga pelaku lainnya.
Saat ditanya soal status korban, Julkisno tidak menjelaskan secara detail.
Namun, dia menduga kuat bahwa korban masih berstatus seorang siswa.
“Umurnya masih 14 tahun, kemungkinan masih siswa SMP,” katanya.
• ART di Cipayung Tewas Diserang Anjing Milik Majikan, Dikabarkan Sudah 3 Kali Lukai Warga
• Acara TV Hari Ini Selasa 3 September 2019, Ada Ishq Mein Marjawan di ANTV hingga Men in Black GTV
Pencabulan Bocah 10 Tahun di Bogor
Bocah perempuan berusia 10 tahun jadi korban pencabulan. Pelakunya memperdaya korban dengan modus pura-pura tanya alamat.
Korban dicabuli oleh pria tak dikenal saat sedang bermain dengan teman sebayanya.
Pencabulan terjadi pada Rabu 28 Agustus 2019, sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah kosong dekat Perumahan Bukit Golf, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan saksi, sebelum pencabulan terjadi, korban sedang bermain bersama teman sebayanya di depan rumah korban.
Lalu datang seorang pria menggunakan sepeda motor yang menanyakan alamat Jalan Brigade kepada korban.
Kepada pelaku, korban mengaku tahu alamat tersebut.
• 10 Pemain Termahal di Bursa Musim Panas 2019 Liga Eropa, Neymar Gagal Pindah
• Info BMKG: Prakiraan Tinggi Gelombang & Hujan Petir Selasa 3 September 2019, Ombak Capai 6 Meter
Oleh pelaku, korban kemudian diminta untuk menaiki motornya untuk mengantarkannya ke lokasi.
Setelah dibonceng pelaku, korban yang masih berusia 10 tahun tersebut ternyata di bawa ke rumah kosong di dekat Perumahan Bukit Golf, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky mengatakan pelaku melakukan pencabulan di rumah kosong tersebut dan mengancam membunuh jika korban tidak mau melakukannya.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pria tersebut melarikan diri dan meninggalkan korban di dalam rumah kosong tersebut.
Tak lama kemudian, petugas keamanan setempat menemukan korban dan selanjutnya melapor ke polisi.
"Di salah satu rumah (kosong) itu pelaku melakukan pemerkosaan dan meninggalkan korban di lokasi," kata Dicky.
Kapolres Bogor, AKBP AM Dicky mengatakan korban saat ini masih dalam kedaan trauma sehingga Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk pendampingan serta pemulihan psikis korban.
• Daftar Nama Korban Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang yang Masih Dirawat di Rumah Sakit
• Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 3 September 2019, Libra Mengesankan, Gemini Ketemu Jodoh?
Polisi saat ini sedang memeriksa saksi-saksi dan korban juga sudah menjalani visum di rumah sakit.
"Visum korban sudah kita laksanakan hasilnya dalam waktu dekat akan keluar dan kondisinya sudah ditangani oleh psikolog baik dari pemda dan polres karena itu SOP nya ada di PPA," ujarnya.
Polisi meminta video bocah 10 tahun yang menjadi korban pemerkosaan pria tak dikenal, tidak diviralkan.
Video tersebut sempat beredar di media sosial.
"Jadi saya tegaskan jangan ada lagi yang menyebarkan video terkait korban, karena ini akan membuat viktimisasi hingga korban (depresi) berkelanjutan karena identitasnya terbuka dan ini tentunya juga pengaruhi psikologis bukan saja anak tapi terhadap keluarga," ungkapnya.
"Karena itu (menyebarkan video) juga dilarang dalam UU Perlindungan Anak dan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik," tegasnya.
Video viral tersebut membuat korban mengalami depresi. Saat ini keadaanya masih belum stabil serta masih dalam pengawasan P2TP2A.
(Kompas.com Kontributor Ambon Ramad Rahman Patty/Afdhalul Ikhsan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Pesta Miras, 4 Pria Perkosa Siswa SMP di Pantai", dan "Fakta Pencabulan Bocah 10 Tahun di Bogor, Pelaku Tak Dikenal hingga Korban Depresi".