Kesaksian Wanita Teman Prada DP di Sidang Kasus Mutilasi, Ketiduran di Kost: Kenapa Kamar Dikunci?
Inilah kesaksian wanita teman dekat Prada DP, terdakwa kasus mutilasi. Ketiduran di kost dan menanyakan kepana kamar dikunci dari luar
Dalam persidangan sejumlah fakta terungkap.
Dalam dakwaan yang dibacakan Mayor D Butar Butar yang bertindak sebagai Oditur, diketahui terdakwa Prada DP telah berencana untuk membunuh Vera Oktaria (21) yang tak lain merupakan kekasihnya sendiri.
Hal itulah yang menjadi dasar nekatnya terdakwa kabur saat menjalani pendidikan kejuruan infantri di Baturaja.
• Tolak Ajakan Hubungan Badan, Seorang Istri Dibunuh Suami, Ini Pengakuan Pelaku dan Kesaksian Warga
• BMKG: Prakiraan Tinggi Gelombang Perairan Maluku Hari Ini Rabu 7 Agustus 2019, Ombak Capai 2.5 Meter
"Terdakwa curiga karena Vera diduga punya hubungan dengan orang lain."
"Terdakwa sudah berencana akan membunuh korban apabila korban ketahuan memiliki hubungan dengan orang lain karena merasa perjuangannya selama 5 tahun sia-sia," ujar Mayor D Butar Butar dalam persidangan
Setelah berhasil kabur dari pendidikannya, terdakwa mengajak korban untuk pergi ke Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Mereka hendak menuju ke rumah seorang kerabat terdakwa.
Namun, karena hari sudah larut malam, akhirnya mereka memutuskan untuk menginap di satu kamar penginapan Sahabat Mulia di Kecamatan Sungai Lilin Musi Banyuasin.
"Kemudian sekira pukul 02.30 pagi, terdakwa dan korban sempat melakukan hubungan suami istri. Kemudian kembali melakukan hubungan suami istri sekitar pukul 05.00 pagi," ujar Mayor D Butar Butar yang membacakan dakwaan terhadap Prada Deri Pramana.
"Sempat pula terjadi sedikit pertengkaran karena korban melihat terdakwa merokok. Terdakwa meminta maaf dan kemudian saling memaafkan," sambungnya.
• Idul Adha Jatuh pada 11 Agustus 2019, Inilah Tata Cara Lengkap dan Niat Salat Idul Adha
• Download Lagu Ambon MP3 Vicky Salamor - Rayuan dalam Khayalan dengan Lirik dan Video Klip!
Tak lama kemudian, terjadi lagi keributan antara korban dan terdakwa.
Dimana keduanya saling memperebutkan handphone milik korban.
Hal itu dilatari dari keinginan terdakwa yang ingin memeriksa pesan di handphone tersebut.
Selanjutnya terdakwa bisa mengambil handphone milik korban.
"Tapi setelah tiga kali mencoba, nomor kode handphone milik korban tidak bisa dibuka."