Ambon Hari Ini
Akhirnya, Karaoke dan Wahana Anak di Kota Ambon Boleh Beroperasi Kembali
Setelah hampir setahun ditutup, akhirnya Pemerintah Kota Ambon mengizinkan tempat karaoke dan wahana bermain anak beroperasi.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Dedy Azis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Setelah hampir setahun ditutup, akhirnya Pemerintah Kota Ambon mengizinkan tempat karaoke dan wahana bermain anak beroperasi.
Dua tempat hiburan itu sudah bisa beroperasi, Kamis (20/5/2021) lalu.
Wali Kota Ambon, Richard Louhanapessy mengatakan,sebelum beroperasi harus mengajukan permohonan ke Satgas Covid-19 Kota Ambon untuk izin beroperasi.
"Kita sudah lakukan rapat koordinasi dengan asosiasi karaoke. Sebelum dibuka, nantinya Satgas Covid-19 akan melakukan peninjauan," kata Louhanapessy, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: BMKG: Pelabuhan Tulehu Banjir Rob Dampak Gerhana Bulan Total
Baca juga: Air Rob Menghantam, Pelabuhan Tulehu Tergenang Air Laut Hingga di Atas Mata Kaki, Warga Panik
Dia menjelaskan, kebijakan itu dibuat dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kota Ambon.
"Kebijakan ini punya korelasi dengan tingkat pertumbuhan ekonomi," ujar Louhenapessy.
Meski telah diizinkan, tempat-tempat usaha tersebut wajib menerapkan protokol kesehatan, baik bagi karyawan maupun pengunjung.
Ada pun karaoke yang dibuka yakni, Happy Puppy, NAV, Grand Palace, Neoneptons, Nikita, Diva, Surya Pesona, X-Nine, Rajawali, Nakamichi, Sakura Dua dan Alvino.
Sedangkan wahana tempat permainan anak yakni, PT Funworld Maluku City Mall (MCM) dan PT Funworld Ambon City Center (ACC). (*)