TOPIK
PPN
-
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen yang akan diberlakukan pada 2025 tidak hanya berdampak pada barang-barang mewah.
-
Pembayaran QRIS akan ikut menyesuaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tahun depan.
-
BEM SI, menolak keputusan pemerintahan Prabowo menaikkan PPN hingga 12 persen itu karena tak sesuai dengan keadaan ekonomi masyarakat
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved