Rabu, 29 April 2026

Bansos Malteng

Sekda Malteng, Rakib Sahubawa Diperiksa 8 Jam Terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos 2023

Sekda Malteng, Rakib Sahubawa, diperiksa penyidik Kejaksaan sekitar 8 jam sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Bansos Tahun Anggaran 2023.

|
TribunAmbon.com/Silmi Sirati Suailo
MEMASUKI KANTOR - Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Tengah, Rakib Sahubawa (baju batik) saat memasuki Kantor Kejari Maluku Tengah, Kamis (5/3/2026) 
Ringkasan Berita:
  • Sekda Malteng, Rakib Sahubawa, diperiksa penyidik Kejaksaan  selama sekitar 8 jam sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Bansos Tahun Anggaran 2023.
  • Sebelumnya, penyidik telah menggeledah Kantor Baplitbangda dan Dinas Koperasi–UMKM, serta mengamankan 18 bundel dokumen perencanaan, 1.076 dokumen penyaluran Bansos, dan satu unit alat elektronik.
  • Kasus yang telah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025 ini telah memeriksa ratusan saksi.

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Tengah, Rakib Sahubawa, diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Tahun Anggaran 2023.

Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejari Maluku Tengah, Kamis (5/3/2026). Rakib Sahubawa tiba sekitar pukul 09.40 WIT menggunakan mobil dinas berpelat merah.

Sekda Maluku Tengah itu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam dan baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.09 WIT.

Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi Proyek Jalan Rambatu–Manusa,Guwen Salhuteru Dituntut 6 Tahun Penjara

Baca juga: Penyerangan di Rutan Ambon Dipicu Kasus Disiplin Warga Binaan

Namun, ia tidak memberikan keterangan kepada awak media yang menunggu di lokasi.

Sebelumnya, Kejari Maluku Tengah juga melakukan penggeledahan di dua instansi pemerintah daerah, yakni Kantor Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Baplitbangda) serta Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Maluku Tengah pada Rabu (4/3/2026).

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa 18 bundel dokumen perencanaan Bansos, 1.076 dokumen penyaluran Bansos, serta satu unit alat elektronik.

Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Herbeth Pesta Hutapea, saat dikonfirmasi awak media terkait kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus tersebut menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan secara resmi pada waktunya.

“Nanti akan ada waktunya kita jawab. Ketika kita melakukan penetapan tersangka, kita pasti lakukan press release,” ujar Hutapea saat konferensi pers di halaman Kantor Kejari Maluku Tengah.

Ia menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil oleh penyidik dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pengambilan keputusan tidak dilakukan secara gegabah, bukan berdasarkan desas-desus, tetapi berdasarkan hukum acara yang berlaku. Setiap tindakan selalu didahului dengan gelar perkara untuk menjaga objektivitas,” tegasnya.

Kajari juga mengimbau para penerima bantuan sosial yang dipanggil untuk bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.

“Kami kembali mengimbau penerima Bansos yang belum hadir untuk memenuhi panggilan. Surat panggilan kedua juga sudah kami kirimkan,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bansos Tahun Anggaran 2023 ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025.

Sejauh ini, ratusan saksi telah diperiksa, yang didominasi oleh penerima bantuan sosial, serta sejumlah pihak dari unsur legislatif dan eksekutif di Kabupaten Maluku Tengah.

Hingga kini, publik masih menantikan perkembangan lebih lanjut dari Kejari Maluku Tengah dalam menuntaskan kasus yang telah bergulir sejak tahun 2025 tersebut. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved