Rabu, 10 Juni 2026

Malteng Hari Ini

Perusakan Lahan Pertanian Demplot Sepa Malteng, Pemerintah Sepa Tempuh Jalur Hukum

‎Pemerintah Negeri Sepa memutuskan menempuh jalur hukum usai aksi pengrusakan dan penyerobotan lahan milik Demplot Sepa.

Tayang: | Diperbarui:
Istimewa
FOTO BERSAMA - Foto bersama perangkat Pemerintah Negeri Sepa dan jajaran Pimpinan Polres Maluku Tengah, Senin (8/6/2026) 
Ringkasan Berita:
  • ‎Pemerintah Negeri Sepa memutuskan menempuh jalur hukum usai aksi perusakan dan penyerobotan lahan milik Demplot Sepa. 
  • Laporan pun dimasukan ke Mapolres Maluku Tengah.
  • Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Sepa, Asgar Amahoru menilai, tindakan perusakan merupakan aksi bar-bar, padahal sebelum itu Pemda maupun kepolisian telah melarang aktifitas apapun di lahan tersebut.

‎Laporan Jurnalis TribunaAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Aksi perusakan dan penyerobotan dua hektar lahan milik Kelompok Penerima Bantuan Demplot Sepa Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) direspons tegas oleh Pemerintah Negeri Sepa dan petuanan. 

‎Pemerintah Negeri Sepa memutuskan menempuh jalur hukum usai aksi perusakan dan penyerobotan lahan milik Demplot Sepa. 

‎Tepat Senin (8/6/2026) berlokasi di Mapolres Maluku Tengah, Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Sepa, Asgar Amahoru didampingi Ketua TEKAD dan Demplot Sepa, Direktur BUMNeg, Ketua Kopdes, Lawyer, perangkat negeri, kepala dusun dan beberapa tokoh masyarakat secara resmi memasukan laporkan polisi.

‎Amahoru menilai, tindakan pengrusakan merupakan aksi bar-bar, padahal sebelum itu Pemda maupun kepolisian telah melarang aktivitas apapun di lahan tersebut.

‎"Kami menyampaikan laporan secara resmi ke Polres Maluku Tengah terkait dengan perbuatan bar bar.  kita katakan bar bar karena sudah diperingati oleh Pemerintah Daerah maupun pihak keamanan untuk tidak melakukan aktifitas apapun di atas (lahan tersebut)," ujar Amahoru.

‎Dikatakan, kepemilikan lahan di Kilometer 6, Kecamatan Amahai mutlak milik Negeri Sepa, lantaran memiliki keputusan pengadilan dan Mahkamah Agung (MA) yang bersifat inkrah sejak 30 tahun lalu. 

Baca juga: Tribun Network Gelar Cita Loka Fest 2026, Apresiasi Inovasi Daerah untuk Indonesia yang Lebih Asri

Baca juga: Kecepatan Angin 4-20 Knot, Sebabkan Potensi Gelombang pada 16 Perairan di Wilayah Maluku

‎"Karena Sepa bisa mengatakan itu milik Sepa, tidak segampang yang kita bayangkan. Ada tiga produk hukum di negara ini, mulai dari tingkat PT (Pengadilan Tinggi), PN (Pengadilan Negeri) sampai dengan Mahkamah Agung (MA) sejak 30 tahun lalu menyatakan bahwa lahan itu kepemilikan masyarakat Negeri Sepa," tegas Amahoru.

‎Baginya, di republik ini tidak ada lagi tingkatan hukum yang harus ditempuh. Ia menilai masalah (kepemilikan lahan) sudah selesai di mata hukum.

‎"Sudah selesai. Tapi dari pihak Negeri Makariki seakan-akan KPN Makariki yang memimpin itu semua. Dan itu terbukti di lapangan, KPN Makariki yang pimpin. Camat, Kapolsek saat mediasi tanggal 30 Mei 2026 sudah melarang per 1 Mei 2026 itu Makariki tidak boleh naik (beraktifitas) tapi tetap saja dilaksanakan," tukas KPN Sepa itu. 

‎Raja Sepa itu meluapkan kekecewaannya, ia berucap, sebagai WNI semestinya menerima keputusan hukum. 

‎"Makanya saya katakan itu perbuatan bar bar. Warga negara yang tidak menerima keputusan hukum itu tinggal di Suriname atau di Prancis saja sana. Karena ini Warga Negara Indonesia masa tidak mau menerima keputusan hukum," cecarnya. 

‎KPN Sepa mengklaim masyarakatnya taat kepada hukum, namun perbuatan oknum yang merusaki dan menyeroboti wilayah Sepa, sehingga memutuskan menempuh jalur hukum.

‎Ia menegaskan bahwa, apa yang dilakukan harus dipertanggung jawabkan secara hukum.

‎"Nanti negara yang mengatur dia saja, karena ini negara hukum.  Kalau tidak mau diatur, nanti hukum yang mengatur," imbuh Amahoru.
‎ 
‎Tenang, tenang saja keamanan dan luar daerah karena orang Sepa, orang yang punya adab, menjunjung tinggi moral menjunjung tinggi kehormatan hukum, menjunjung tinggi harga diri.

‎Atas laporan itu, ia meminta agar kepolisian menindak tegas siapapun yang terlibat dalam aksi pengrusakan. 

‎"Kami sudah masukan laporan secara resmi dan meminta Polres Maluku Tengah untuk secepatnya menindak siapa yang merencanakan dan menggerakkan. Ada pimpinan siapa di balik itu untuk ditindak secara hukum. Karena di negara ini tidak ada yang kebal hukum," tegas Amahoru. 

‎Diberitakan sebelumnya, lahan seluas dua hektar alami pengrusakan tanaman dan penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh oknum warga Negeri Makariki.

‎Atas kejadian itu, Rabu (6/6/2026), Kelompok Penerima Bantuan Demplot Sepa dari Program Tranformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menuntut ganti rugi sebesar Rp250 juta.

‎Tuntutan tersebut disampaikan menyusul insiden yang terjadi di lahan demplot pertanian seluas dua hektare yang berlokasi di Kilometer 6 Dusun Simalouw, Negeri Sepa, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved