Senin, 25 Mei 2026

Malteng Hari Ini

Belanja Pegawai Malteng Tembus 49 Persen, DPRD Soroti Pelanggaran UU

DPRD Maluku Tengah menyoroti belanja pegawai APBD 2025 mencapai 49 persen, melampaui batas 30 persen sesuai UU HKPD.

Tayang:
Istimewa/Istimewa
QUDUS TEHUAYO - Anggota DPRD Maluku Tengah, Qudus Tehuayo saat berbicara di momen Rapat Paripurna DPRD Maluku Tengah, Rabu (20/5/2026). 

 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Maluku Tengah menyoroti belanja pegawai APBD 2025 mencapai 49 persen, melampaui batas 30 persen sesuai UU HKPD.
  • Perbedaan data jumlah pegawai mencolok, dari 1.100 versi LKPJ menjadi 11.600 versi BKPSDM.
  • Fraksi PKB usulkan pembentukan Pansus Kepegawaian untuk memastikan validitas data dan cegah isu “pegawai siluman”.

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Anggota DPRD Maluku Tengah, Qudus Tehuayo membeberkan persentase belanja pegawai pada Anggaran Pendapatan dan  Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 di angka 49 persen. 

‎Menurutnya, hal tersebut telah melanggar aturan jika mengacu pada UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuntungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

‎Pasalnya, aturan tersebut menentukan belanja pegawai di porsi 30 persen.

‎"Kalau kita mengacu pada aturan, belanja pegawai kita seharusnya 30 persen pimpinan. Tapi ini sudah 49 persen sudah diluar UU Nomor 1 tahun 2022," ujar Tehuayo saat Rapat Paripurna DPRD Maluku Tengah dalam rangka Penyampaian Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati, Rabu (20/5/2026).

Baca juga: Masuk Satgas PKH, ATR/BPN Perkuat Tata Kelola Kawasan Hutan

Baca juga: Sampaikan Keluhan Warga Konstituen, Ajlan Alwi Minta Jangan Takut-Takuti Masyarakat

‎Menurut Politisi PKB itu, persenybelanja pegawai di angka 49 persen sangat menggangu ketika memasuki tahun anggaran 2027.

‎"Sesuai perintah UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD, maka mengganggu kita di tahun 2027," tukas Wakil Rakyat itu.

‎Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) III itu mengatakan, Pansus LKPJ juga telah mendalami persoalan jumlah pegawai lingkup Pemda Maluku Tengah.

‎"Oleh karena itu kemarin kami Pansus telah mendalami terkait dengan persoalan-persoalan jumlah pegawai yang ada di Pemda Maluku Tengah," bebernya.

‎Dimana berdasarkan dokumen LKPJ tertera jumlah pegawai sebanyak 1.100, namun berbeda jauh dengan penyampaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemda Maluku Tengah yang mengurai jumlah pegawai sebanyak 11.600.

‎"Tentu ini berdasarkan hasil LKPJ yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian bahwa jumlah pegawai di dalam LKPJ di angka 1.100, namun di dalam yang disampaikan Badan Kepegawaian di angka 11.600," herannya.

‎Tentu bagu Qudus Tehuayo, hal ini menjadi catatan untuk Pemerintah Daerah dan DPRD.

‎Olehnya itu, Fraksi PKB mengusulkan agar dibentuk Pansus Kepegawaian, dengan dasar bahwa tidak diketahui jumlah pegawai yang pasti di Kabupaten Maluku Tengah.

‎"Karena selama ini kita tidak tahu jumlah  pegawai yang ada di Kabupaten Maluku Tengah," tukas Qudus. 

‎Ia meminta agar pimpinan DPRD mengakomodir usulan tersebut agar kedepannya tidak ada lagi desas-desus pegawai siluman.

‎"Makanya tawaran Fraksi PKB kedepannya nanti tolong diakomodir yang namnya Pansus Kepegawaian.  Agar tidak ada lagi asumsi publik diluar sana terkait dengan pegawai siluman dan lain-lain," pungkas Politisi itu. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved