Maluku Hari ini

Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil, Pria 20 Tahun Ditangkap Polres Tanimbar

Parahnya, perbuatan pelaku berulang kali ini telah mengakibatkan korban, AR (17), kini dalam kondisi hamil.

Humas Polda Maluku
KASUS PERSETUBUHAN - Seorang pria berinisial AK (20), warga Desa Arui Bab, Kecamatan Wertamrian, ditangkap atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Rabu (12/11/2025). 

Sebab itu dirinya mengajak pemuka agama dan tokoh masyarakat untuk aktif melakukan edukasi moral.

Kanit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Bripka Wahab, memastikan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara hati-hati dan berorientasi pada perlindungan korban.

"Kami memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan dengan memperhatikan hak dan kondisi psikologis korban. Saat ini, korban mendapatkan pendampingan dari pihak Unit PPA bersama lembaga perlindungan anak di daerah untuk memastikan pemulihan mental dan emosionalnya," jelas Bripka Wahab.

Pelaku AK dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak menganggap enteng persoalan moral dan pergaulan anak. Pencegahan jauh lebih penting daripada penegakan hukum setelah terjadi," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved