Maluku Hari ini
Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil, Pria 20 Tahun Ditangkap Polres Tanimbar
Parahnya, perbuatan pelaku berulang kali ini telah mengakibatkan korban, AR (17), kini dalam kondisi hamil.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Mesya Marasabessy
Sebab itu dirinya mengajak pemuka agama dan tokoh masyarakat untuk aktif melakukan edukasi moral.
Kanit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Bripka Wahab, memastikan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara hati-hati dan berorientasi pada perlindungan korban.
"Kami memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan dengan memperhatikan hak dan kondisi psikologis korban. Saat ini, korban mendapatkan pendampingan dari pihak Unit PPA bersama lembaga perlindungan anak di daerah untuk memastikan pemulihan mental dan emosionalnya," jelas Bripka Wahab.
Pelaku AK dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak menganggap enteng persoalan moral dan pergaulan anak. Pencegahan jauh lebih penting daripada penegakan hukum setelah terjadi," tegasnya. (*)
| Buka Musda Golkar Maluku: Bahlil Lahadalia Tegaskan Maluku Harus Bangkit |
|
|---|
| Ini Presentasi Perkembangan Transportasi Laut di Maluku September 2025 |
|
|---|
| ISKA DPD Maluku Gelar Sekolah Kebangsaan, Tekankan Nilai Pancasila di Tengah Disrupsi |
|
|---|
| BPS Rilis Perkembangan Transportasi Udara di Maluku Masih Turun pada September 2025 |
|
|---|
| Perkara BBM Bio Solar, Saksi Kunci Tak Hadir, JPU Bacakan BAP: Penasehat Hukum Ajukan Keberatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Ndnkap.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.