Senin, 20 April 2026

Maluku Hari ini

Kejati Periksa Direksi Lapangan, Pengawas, dan PPK di Kasus Proyek Jalan Namlea–Bara

Kejaksaan Tinggi Maluku memeriksa tiga saksi kunci terkait dugaan korupsi proyek preservasi jalan di Kabupaten Buru tahun 2023.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Shutterstock
Ilustrasi korupsi. 
Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Tinggi Maluku memeriksa tiga saksi kunci terkait dugaan korupsi proyek preservasi jalan di Kabupaten Buru tahun 2023.
  • Proyek senilai Rp14,46 miliar itu diduga bermasalah karena progres pekerjaan tidak sebanding dengan anggaran yang telah dicairkan.
  • Hasil pemeriksaan diharapkan mengungkap pihak bertanggung jawab serta potensi kerugian negara.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Membongkar dugaan korupsi kegiatan preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara, Kabupaten Buru, pada Dinas PUPR Provinsi Maluku tahun anggaran 2023, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku periksa tiga saksi penting.  

Mereka diantaranya ialah, Direksi Lapangan Preservasi Jalan Namlea-Samaliga-Air Buaya-Teluk Bara pada Dinas PUPR Provinsi Maluku TA 2023 berinisial “IPS”, Staf Pengawasan berinisial “AS”, dan PPK Pekerjaan Preservasi Jalan Namlea-Samaliga-Air Buaya-Teluk Bara pada Dinas PUPR Provinsi Maluku TA 2023 berinisial “RA”.

Baca juga: Pemkot Ambon Gandeng Pelindo, Lahan Eks Pasar Inpres Disulap Jadi Area Kontainer

Baca juga: Pangdam Pattimura Angkat Siswi Korban Dilindas Truk TNI Jadi Anak Angkat, Tangis Haru Keluarga Pecah

Tentu ketiga saksi ini sangatlah penting dalam menjelaskan dudukan kasus ini, bagaimana pengelolaan administrasi kontrak dan mengendalikan pekerjaan fisik di lokasi konstruksi, bagaimana mengawasi jalannya proyek preservasi jalan tersebut, hingga bertanggung jawab untuk memastikan infrastruktur jalan tetap berfungsi optimal melalui pemeliharaan rutin, rehabilitasi, maupun rekonstruksi.

Pemeriksa disampikan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, kepada TribunAmbon.com.

Diungkapkan, bahwa mereka diperiksakan di Kejaksaan Tinggi Maluku pada Senin (20/4/2026).

Namun detil pemeriksaan tidak disampaikan secara detil. 

Diketahui, besaran anggaran dalam preservasi jalan di Kabupaten Buru ini bernilai Rp. 14,46 miliar yang bersumber dari APBN. 

Namun hingga kini kabarnya pengerjaan belum rampung sesuai target. 

Selain itu, diduga progres pengerjaan dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang telah dicairkan. 

Terkait dengan jumlah kerugian dalam kasus ini, belum diketahui. 

Hasil-hasil pemeriksaan itu akan membuka lebih luas siapa yang bertanggung jawab dan besaran kerugian keuangan negara. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved