Maluku Hari ini
Kejati Periksa Direksi Lapangan, Pengawas, dan PPK di Kasus Proyek Jalan Namlea–Bara
Kejaksaan Tinggi Maluku memeriksa tiga saksi kunci terkait dugaan korupsi proyek preservasi jalan di Kabupaten Buru tahun 2023.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- Kejaksaan Tinggi Maluku memeriksa tiga saksi kunci terkait dugaan korupsi proyek preservasi jalan di Kabupaten Buru tahun 2023.
- Proyek senilai Rp14,46 miliar itu diduga bermasalah karena progres pekerjaan tidak sebanding dengan anggaran yang telah dicairkan.
- Hasil pemeriksaan diharapkan mengungkap pihak bertanggung jawab serta potensi kerugian negara.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Membongkar dugaan korupsi kegiatan preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara, Kabupaten Buru, pada Dinas PUPR Provinsi Maluku tahun anggaran 2023, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku periksa tiga saksi penting.
Mereka diantaranya ialah, Direksi Lapangan Preservasi Jalan Namlea-Samaliga-Air Buaya-Teluk Bara pada Dinas PUPR Provinsi Maluku TA 2023 berinisial “IPS”, Staf Pengawasan berinisial “AS”, dan PPK Pekerjaan Preservasi Jalan Namlea-Samaliga-Air Buaya-Teluk Bara pada Dinas PUPR Provinsi Maluku TA 2023 berinisial “RA”.
Baca juga: Pemkot Ambon Gandeng Pelindo, Lahan Eks Pasar Inpres Disulap Jadi Area Kontainer
Baca juga: Pangdam Pattimura Angkat Siswi Korban Dilindas Truk TNI Jadi Anak Angkat, Tangis Haru Keluarga Pecah
Tentu ketiga saksi ini sangatlah penting dalam menjelaskan dudukan kasus ini, bagaimana pengelolaan administrasi kontrak dan mengendalikan pekerjaan fisik di lokasi konstruksi, bagaimana mengawasi jalannya proyek preservasi jalan tersebut, hingga bertanggung jawab untuk memastikan infrastruktur jalan tetap berfungsi optimal melalui pemeliharaan rutin, rehabilitasi, maupun rekonstruksi.
Pemeriksa disampikan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, kepada TribunAmbon.com.
Diungkapkan, bahwa mereka diperiksakan di Kejaksaan Tinggi Maluku pada Senin (20/4/2026).
Namun detil pemeriksaan tidak disampaikan secara detil.
Diketahui, besaran anggaran dalam preservasi jalan di Kabupaten Buru ini bernilai Rp. 14,46 miliar yang bersumber dari APBN.
Namun hingga kini kabarnya pengerjaan belum rampung sesuai target.
Selain itu, diduga progres pengerjaan dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang telah dicairkan.
Terkait dengan jumlah kerugian dalam kasus ini, belum diketahui.
Hasil-hasil pemeriksaan itu akan membuka lebih luas siapa yang bertanggung jawab dan besaran kerugian keuangan negara. (*)
| Penambang Ilegal di Maluku Diminta Angkat Kaki, Pemprov Maluku Siapkan Skema Koperasi |
|
|---|
| Usai Gunung Botak, Gubernur Maluku Minta Satgas Pusat Tertibkan Tambang Merkuri di SBB |
|
|---|
| Gubernur Maluku Ancam Tindak Tegas Pelaku Tambang Ilegal di Maluku |
|
|---|
| Dalami Dugaan Korupsi Proyek Jalan Namlea - Bara, Dua Anggota Monev PUPR Diperiksa Kejati Maluku |
|
|---|
| Dugaan Korupsi Proyek Jalan Namlea–Teluk Bara Naik Meja Penyelidikan Kejati Maluku |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi1111.jpg)