Rabu, 10 Juni 2026

SBT Hari Ini

Disnakertrans SBT Sebut Nilai Tunggakan Gaji Pekerja PT Kalrez Capai Rp. 3,15 Miliar

Kepala Disnakertrans SBT, Mochtar Rumadan, mengatakan berdasarkan dokumen yang diterima pihaknya, total tagihan perusahaan mencapai Rp. 3,15 miliar.

Tayang:
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/Haliyudin Ulima
NAKETRANS SBT - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Naketrans) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Mochtar Rumadan saat diwawancarai awak media di kantornya, Selasa (13/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Disnakertrans SBT mengungkap total tunggakan gaji PT Kalrez Petroleum (Seram) mencapai sekitar Rp. 3,15 miliar berdasarkan dokumen tagihan Maret–Desember 2025.
  • Selain gaji, perusahaan juga masih berkewajiban membayar kompensasi berakhirnya kontrak per 31 Desember 2025 serta sisa tunggakan THR bagi tujuh pekerja.
  • Disnakertrans menegaskan tidak ada solusi lain selain perusahaan membayar seluruh hak pekerja sesuai ketentuan hukum.

Laporan Wartawan Tribunambon.com

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) membeberkan nilai tunggakan gaji pekerja PT Kalrez Petroleum (Seram) yang hingga kini belum dibayarkan.

Kepala Disnakertrans SBT, Mochtar Rumadan, mengatakan berdasarkan dokumen yang diterima pihaknya, total tagihan perusahaan mencapai Rp. 3,15 miliar.

“Tagihan dari bulan Maret sampai Mei sebesar Rp1.308.536.791. Jika diakumulasi dari Juni hingga Desember, totalnya sekitar Rp. 3,15 miliar,” ujarnya, Selasa (13/1/2026).

Baca juga: Mediasi Gaji Pekerja PT Kalrez Petroleum Tak Temui Titik Terang

Baca juga: Narkotika Jenis Shabu Dominasi Peredaran di Kabupaten Buru

Ia mengungkapkan, nilai tersebut hampir sebanding dengan kewajiban perusahaan terhadap pekerja. 

Sebanyak 64 pekerja PT Kalrez Petroleum belum menerima gaji selama tujuh bulan.

“Estimasi kewajiban perusahaan kepada tenaga kerja selama tujuh bulan juga berada di kisaran Rp. 3,15 miliar,” jelasnya.

Selain tunggakan gaji, perusahaan juga masih memiliki kewajiban lain yang harus diselesaikan, yakni kompensasi berakhirnya kontrak kerja per 31 Desember 2025, serta sisa tunggakan THR untuk tujuh orang pekerja.

Mochtar menegaskan, berdasarkan ketentuan dalam kontrak kerja, perusahaan juga berpotensi dikenakan denda apabila terbukti lalai memenuhi kewajiban terhadap pekerja.

“Kalau kesalahan ada pada perusahaan, maka perusahaan wajib membayar denda kepada karyawan. Itu sudah diatur jelas dalam klausul kontrak,” lanjutnya.

Sementara itu, untuk kewajiban BPJS Ketenagakerjaan, Mochtar memastikan perusahaan masih memenuhi kewajibannya hingga Desember 2025.

“Setelah kontrak berakhir, pekerja bisa mengajukan klaim Jaminan Hari Tua di BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Ia kembali menegaskan, tidak ada solusi lain selain perusahaan segera membayar seluruh hak pekerja secara menyeluruh.

“Gaji tujuh bulan, kompensasi kontrak, dan sisa THR wajib dibayar. Itu perintah hukum,” tutupnya. (*).

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved