Minggu, 26 April 2026

SBT Hari Ini

Paripurna KUA-PPAS 2026: DPRD SBT Beri Dukungan Penuh atas Rencana Pemda Pinjaman Daerah

Rumuar menilai pinjaman daerah merupakan opsi realistis untuk memenuhi kebutuhan belanja strategis, khususnya penyelesaian pembayaran hak tenaga PPPK.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon.com/Ali/Haliyudin Ulima
DPRD SBT - Rapat Paripurna Ke - 19 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025 DPRD Kabupaten Seram Baginn Timur, dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran(KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara(PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, Senin (24/11/2025). 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima 

BULA, TRIBUNAMBON.COM –Rencana Pemerintah Daerah (Pemda) Seram Bagian Timur (SBT) untuk mengajukan pinjaman daerah mendapat dukungan penuh dari DPRD SBT.

Sikap dukungan itu diberikan saat rapat paripurna penyampaian nota pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 di ruang paripurna DPRD SBT, Senin (24/11/2025).

Baca juga: Trofi API Awards 2025 Resmi Diserahkan kepada Bupati Buru

Baca juga: SMA Negeri 1 Ambon Peringati Guru Nasional dan HUT PGRI ke-80, Begini Pesan Kemendikdasmen RI

Anggota Komisi II DPRD SBT, Zainudin Noval Rumuar, mengungkapkan bahwa sebelumnya Komisi I dan Komisi II telah ditugaskan pimpinan DPRD untuk melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Keuangan Daerah (Ditjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

Dari hasil kunjungan tersebut, kedua komisi sepakat mendukung langkah Pemda mengajukan pinjaman daerah.

“Kami mendukung Pemda sepenuhnya untuk melakukan pinjaman daerah, termasuk untuk menjawab tuntutan 3.258 PPPK paruh waktu dan lebih dari 200 PPPK penuh waktu yang hingga kini belum mendapatkan SK,” ujarnya.

Rumuar menilai pinjaman daerah merupakan opsi realistis untuk memenuhi kebutuhan belanja strategis, khususnya penyelesaian pembayaran hak tenaga PPPK.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD SBT, Abdul Azis Yanlua, menegaskan bahwa rencana pinjaman daerah bukanlah sesuatu yang perlu dianggap tabu. Ia menyebut Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri, telah berulang kali menjelaskan urgensi pinjaman tersebut di berbagai kesempatan.

“Saya kira pinjaman daerah ini bukan sesuatu yang memalukan. Regulasi juga sudah mengatur dengan jelas,” kata Yanlua.

Ia menjelaskan bahwa dasar hukum pinjaman daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 41 Tahun 2018. Pasal 12 PP 38/2025 menegaskan bahwa pengajuan pinjaman daerah harus memperoleh persetujuan DPRD pada pembahasan APBD tahun berikutnya.

“Oleh karena itu, sesuai ketentuan, apabila Pemda ingin melakukan pinjaman maka harus mendapat persetujuan DPRD pada pembahasan APBD,” tegasnya.

Yanlua menekankan pentingnya memastikan bahwa alokasi pinjaman diarahkan pada belanja produktif yang mampu meningkatkan pendapatan daerah.

“Belanja infrastruktur yang menghasilkan income daerah harus diprioritaskan, baik yang memberi dampak jangka pendek, menengah, maupun panjang. Ini penting karena terkait jatuh tempo dan bunga jika kita meminjam ke PT SMI,” jelasnya.

Dukungan juga datang dari Anggota Komisi III DPRD SBT, Ahmad Voth. Ia menilai langkah bupati mengajukan pinjaman daerah sejalan dengan aspirasi masyarakat.

“Semangat bupati untuk pinjaman ini adalah semangat masyarakat SBT. Tujuannya jelas untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Dengan dukungan dari tiga komisi DPRD, rencana pinjaman daerah yang diajukan Pemda SBT kini resmi mendapatkan lampu hijau untuk dibahas lebih lanjut dalam rangkaian pembahasan anggaran 2026. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved