Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemilik rumah, Yudi Suat tak ada saat operasi tangkap tangan menyasar rumahnya di Dusun Kamiri Pante, Negeri Hative Besar, Kota Ambon, Senin (5/8/2025).
Dalam operasi itu, polisi menemukan sembilan ekor burung kakatua Maluku.
Diduga kuat, pemilik rumah, Yudi Suat, kabur sesaat sebelum tim gabungan dari BKSDA Provinsi Maluku dan Polsek Teluk Ambon tiba di lokasi.
Kapolsek Teluk Ambon, Iptu M. Maulana Dicky, mengonfirmasi bahwa saat penggerebekan yang dimulai sekitar pukul 19.45 WIT, Yudi Suat tidak berada di tempat.
"Saat kita tiba, pemilik rumah tidak berada di tempat," ujar Dicky saat dikonfirmasi oleh TribunAmbon.com, Selasa (5/8/2025).
Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari informasi intelijen terkait dugaan perdagangan satwa liar.
Baca juga: Ketua DPRD Mourits Tamaela Akui Pesta Miras di Rumah Dinasnya: Saya Teguk Satu Kali Lalu Pergi Mandi
Meskipun pemilik rumah tidak ditemukan, tim berhasil mengamankan barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut.
Selain sembilan burung kakatua, ditemukan pula 10 kandang siap pakai dan 20 keranjang buah di dalam sebuah kamar kosong di rumah Yudi Suat.
Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di kantor Balai BKSDA Provinsi Maluku untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap kasus perdagangan satwa liar ini.
Juga mengejar pemilik rumah, Yudi Suat.
"Kita penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kasus ini," tutup Kapolsek.
Keberhasilan operasi ini menjadi pukulan telak bagi para pelaku perdagangan satwa liar yang dilindungi.
Sekaligus menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Maluku. (*)